Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Telah Menerima 131 Permohonan Gugatan Pilkada

Permohonan sendiri ‎dibatasi waktu sejak Jumat kemarin hingga hari ini.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MK Telah Menerima 131 Permohonan Gugatan Pilkada
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi Hakim MK bersidang. Hingga siang ini, Selasa (22/12/2015), Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 131 pemohonan gugatan perselisihan Pilkada. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga siang ini, Selasa (22/12/2015), Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 131 pemohonan gugatan perselisihan Pilkada.

Permohonan sendiri ‎dibatasi waktu sejak Jumat kemarin hingga hari ini.

Data diterima Tribunnews.com, permohonan gugatan didominasi oleh hasil pemilihan Bupati/Wali Kota. Namun, ada juga gugatan hasil pemilihan Gubernur seperti Pilgub Kalimantan Utara.

Sementara, gugatan terhadap hasil pemilihan Pasangan Calon tunggal di Tasikmalaya juga ikut mewarnai permohonan di MK. Pemohon dilakukan oleh Furum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya, Mantan Anggota PPS dan pemilih yang tidak setuju.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan MK nomor 2 Tahun 2015 tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penananganan perkara perselisihan hasil Pilgub, Pilbub dan Pikot, sidang akan digelar pada tanggal 7 Januari 2016, sampai 14 Februari 2016.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas