SDA Tidak Rela Dituntut Berat
Humphrey menyebutkan, SDA sudah lebih dulu dizolimi sebelum perkara nya disidik.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dijadwalkan membacakan tuntutan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Humphrey Djemat penasihat hukum SDA mengatakan, kliennya tak rela dituntut tinggi oleh jaksa KPK.
Menurutnya, SDA berharap dituntut bebas karena menurutnya selama persidangan dakwaan jaksa tidak terbukti.
"Jujur saja beliau tidak rela dan tidak ikhlas kalau dituntut berat dan sangat yakin seharusnya dituntut bebas karena apa yang didakwakan jaksa sama sekali tidak terbukti di pengadilan," kata Humphrey lewat pesan singkat yang diterima, Selasa (22/12/2015).
Humphrey menyebutkan, SDA sudah lebih dulu dizolimi sebelum perkara nya disidik.
Awalnya disebut korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 mencapai Rp 1,8 triliun hingga menarik perhatian publik.
Namun dalam berkas kerugian negara proyek haji Rp 27 miliar lebih dan 17,967 juta riyal Arab Saudi.
Bahkan, KPK cenderung mencari-cari kesalahan dengan memperkarakan Dana Operasional Menteri (DOM) tahun 2011-2014 di Kementerian Agama.
"Mana itu korupsi Rp 1,8 triliun yang sangat fantastis dan menarik perhatian publik? Ternyata kerugian negara baru dibuat BPKP 1 tahun setelah Pak SDA tersangka yaitu tanggal 15 Agustus 2015. Perhitungan kerugian negara oleh BPKP hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi, jadi data sekunder bukan pada data primer. Maka perhitungan BPKP tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Seperti diketahui, mantan Ketua Umum PPP itu didakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang melawan hukum hingga telah merugikan keuangan negara.
Total kerugian keuangan negara atau perekonomian negara akibat penyimpangan Suryadharma mencapai Rp27.283.090.068 dan SR17.967.405
Dia didakwa telah menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi serta telah mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, SDA juga didakwa mengarahkan tim penyewaan perumahan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan, serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Tidak hanya itu, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga turut didakwa telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Agama tidak sesuai dengan peruntukan.
Pada dakwaannya, Suryadharma Ali didakwa bersama-sama dengan Politikus PPP, Mukhlisin; Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar; Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019, Ermalena serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim.
Perbuatan Suryadharma Ali tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.