Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima Divonis 1,5 Tahun, Rio Capella: Bagaimana Dengan Fransisca

Rio menyesalkan tidak jelasnya amar putusan yang dibacakan oleh hakim, khususnya tentang pihak-pihak yang terlibat dalam suap yang diterimanya.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Terima Divonis 1,5 Tahun, Rio Capella: Bagaimana Dengan Fransisca
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi, Patrice Rio Capella usai menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015). Majelis Hakim yang diketuai oleh Artha Theresia menjatuhkan hukuman kepada mantan Sekjen Partai Nasdem tersebut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta karena menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Uang diberikan melalui Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa dugaan penerima gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara, Patrice Rio Capella mengaku menerima putusan hakim.

Hakim menghukumnya satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.

"Apa yang disampaikan majelis tadi satu tahun enam bulan penjara, saya pikir untuk mempercepat proses ini jadi saya terima," kata Rio kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).

Namun begitu, Rio menyesalkan tidak jelasnya amar putusan yang dibacakan oleh hakim, khususnya tentang pihak-pihak yang terlibat dalam suap yang diterimanya.

Rio keberatan juga soal nasib uang Rp50 juta yang ia serahkan kepada Fransiska Insani, salah satu anak buah OC Kaligis yang menjadi perantara antara dirinya dengan Evy Susanti, istri Gatot Pudjo Nugroho bekas Gubernur Sumut.

Diketahui, lewat Sisca uang suap Rp200 juta yang diterimanya sebagai uang ngopi-ngopi itu, diberikan oleh Rio Rp50 juta kepada Sisca. Walaupun kemudian uang sejumlah Rp200 juta tersebut ia serahkan kepada penyidik KPK.

Berita Rekomendasi

"Jadi satu hal yang saya tidak mendengar itu soal pelaku utama kasus ini, jadi saya sampaikan, yang belum jelas itu soal pelaku yang menskenariokan. Saya adalah korban bukan pelaku utama, saya ngga pernah berhubungan (dengan Evy), saya ngga minta uang. Bagaimana dengan Fransisica," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu terbukti secara sah dan meyakinkan selaku anggota DPR periode 2014-2019 dan Sekjen Partai Nasdem menerima suap dari istri Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Patrice Rio Capella terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu pidana selama satu tahun, enam bulan dan denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan satu bulan," kata Hakim Ketua Artha Theresia saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Rio dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa berterus terang yang mengakibatkan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak menikmati hasil perbuatan, dan terdakwa punya tanggungan keluarga," kata hakim.

Terkait putusan itu, Rio menerimanya. Sementara JPU pada KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Saya terima keputusannya, terim kasih," kata Rio.

Rio disangkakan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor sebagaimana dakwaan kedua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas