Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jaksa Agung Tak Mau Grasak-grusuk Usut Kasus "Papa Minta Saham"

"Jalan terus (perkara hukumnya)," kata Prasetyo ditemui di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaksa Agung Tak Mau Grasak-grusuk Usut Kasus
Tribunnews.com/Valdy Arief
Jaksa Agung HM Prasetyo didampingi sejumlah petinggi Kejaksaan Agung menyampaikan keterangan pers di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (11/12/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan perkara dugaan catut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta saham PT Freeport, jalan terus.

Meskipun Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah memberhentikan kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR, Setya Novanto.

"Jalan terus (perkara hukumnya)," kata Prasetyo ditemui di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).

Prasetyo menegaskan perkara yang ditangani pihaknya tak berkaitan dengan MKD DPR.

Alasannya, perkara hukum takkan merujuk pada kasus di MKD DPR.

Meski begitu pihaknya, kata Prasetyo, tak akan gegabah dalam menyelidiki kasus ini.

‎"Jadi kami sudah punya indikasi pidana, itu ada. Kami lagi kumpulan bukti bukti. Kami jalan terus, tapi Kami gak mau grasak-grusuk," tegas eks kader Partai NasDem tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

‎‎Sebelumnya MKD DPR memberhentikan kasus yang kerap disebut sebagai 'Papa Minta Saham'  itu karena Novanto mengundurkan diri dari Ketua DPR sebelum ada putusan final MKD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas