Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum SDA Minta Hakim Tipikor Pakai Nurani Saat Memutus

Pasalnya, dirinya melihat terlalu banyak kejanggalan dalam fakta persidangan.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum SDA Minta Hakim Tipikor Pakai Nurani Saat Memutus
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Johnson Panjaitan hadir sebagai pengacara terdakwa dalam sidang kasus korupsi dana haji atas terdakwa Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015). Agenda sidang, mendengarkan keterangan dua saksi. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara tersangka kasus korupsi dana Haji Suryadharma Ali (SDA), Johnson Panjaitan mengharapkan pada majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk memakai hati nurani saat memutuskan perkara tersebut.

Pasalnya, dirinya melihat terlalu banyak kejanggalan dalam fakta persidangan.

"Sudah terlalu banyak fakta persidangan yang tidak mendukung objek perkara. Ini menunjukkan bahwa KPK memang tidak punya bukti yang cukup untuk menahan SDA," katanya di Kawasan Cikini, Jakarta, Rabu (23/12/2015).

Johnson menjelaskan bahwa beberapa kali jaksa penuntut umum, membawa bukti yang tidak sesuai seperti kain Kiswa sebagai gratifikasi yang diterima SDA dari penyelenggara haji.

"Apa urusannya kain Kiswa dengan gratifikasi? Apa itu kain bisa dijual lagi? Ini kan masalah hati bukan masalah materi kalau bawa-bawa kain Kiswa," katanya.

Dalam persidangan, Jaksa KPK juga tidak dapat membuktikan adanya kerugian negara sebesar Rp. 1,6 triliun yang disangkakan kepada SDA.

Namun fakta persidangan melalui audit, kerugian negara hanya sebesar Rp 26 miliar. Itupun, kata Johnson tidak serta merta dipakai oleh Suryadharma Ali.

BERITA REKOMENDASI

"Semua rekening keluarga dikembalikan ke anak istrinya SDA, karena memang tidak terbukti ada sepeserpun dari dana yang dituduhkan. Makanya majelis hakim harus pakai nurani saat memutus perkara," kata Johnson.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas