Kuasa Hukum SDA Minta Hakim Tipikor Pakai Nurani Saat Memutus
Pasalnya, dirinya melihat terlalu banyak kejanggalan dalam fakta persidangan.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara tersangka kasus korupsi dana Haji Suryadharma Ali (SDA), Johnson Panjaitan mengharapkan pada majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk memakai hati nurani saat memutuskan perkara tersebut.
Pasalnya, dirinya melihat terlalu banyak kejanggalan dalam fakta persidangan.
"Sudah terlalu banyak fakta persidangan yang tidak mendukung objek perkara. Ini menunjukkan bahwa KPK memang tidak punya bukti yang cukup untuk menahan SDA," katanya di Kawasan Cikini, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Johnson menjelaskan bahwa beberapa kali jaksa penuntut umum, membawa bukti yang tidak sesuai seperti kain Kiswa sebagai gratifikasi yang diterima SDA dari penyelenggara haji.
"Apa urusannya kain Kiswa dengan gratifikasi? Apa itu kain bisa dijual lagi? Ini kan masalah hati bukan masalah materi kalau bawa-bawa kain Kiswa," katanya.
Dalam persidangan, Jaksa KPK juga tidak dapat membuktikan adanya kerugian negara sebesar Rp. 1,6 triliun yang disangkakan kepada SDA.
Namun fakta persidangan melalui audit, kerugian negara hanya sebesar Rp 26 miliar. Itupun, kata Johnson tidak serta merta dipakai oleh Suryadharma Ali.
"Semua rekening keluarga dikembalikan ke anak istrinya SDA, karena memang tidak terbukti ada sepeserpun dari dana yang dituduhkan. Makanya majelis hakim harus pakai nurani saat memutus perkara," kata Johnson.