Kunjungi Keluarga di Rutan KPK Hanya Boleh Bawa Makanan dan 6 Potong Pakaian
Ada beberapa aturan yang harus dipenuhi sebelum menyambangi keluarganya di Rumah tahanan Guntur cabang KPK.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari libur Natal 2015, dimanfaatkan keluarga tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjenguk anggota keluarganya yang sedang menjalani masa tahanan di Rutan Guntur.
Namun ada beberapa aturan yang harus dipenuhi sebelum menyambangi keluarganya di Rumah tahanan Guntur cabang KPK.
Selain harus mendaftar terlebih dahulu di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, pihak keluarga juga harus diperiksa barang bawaannya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriyanti menjelaskan ada beberapa barang bawaan yang tidak boleh dibawa selama menjenguk.
Barang-barang tersebut adalah barang elektronik, termasuk ponsel, minuman keras, senjata, narkoba, barang yang berkemasan kaca, dan uang.
"Yang boleh hanya makanan secukupnya dan enam potong pakaian," kata Yuyuk kepada wartawan saat dihubungi, Jumat (25/12/2015).
Berdasarkan pantauan Tribunnews di kantor KPK, sudah ada dua keluarga tahanan yang menjenguk, yaitu keluarga OC Kaligis dan Sutan Bathoegana.