Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OC Kaligis Jalani Ibadah Natal di Gedung KPK

Terpidana kasus tindak gratifikasi hakim dan panitera PTUN Kota Medan, Otto Cornelis Kaligis menghadiri acara ibadah Natal di kantor Komisi Pemberanta

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in OC Kaligis Jalani Ibadah Natal di Gedung KPK
Tribunnews.com/ Valdy Arief
Otto Cornelis Kaligis 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus tindak gratifikasi hakim dan panitera PTUN Kota Medan, Otto Cornelis Kaligis menghadiri acara ibadah Natal di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kaligis hadir pada sekitar 13.00 WIB dengan mobil tahanan dari Rumah tahanan Guntur cabang KPK.

Pengacara gaek itu menghadiri ibadah Natal yang diselenggarakan KPK untuk tahanan beragama Nasrani.

Dia mengenakan kemeja putih berbalut jas hitam, celana hitam, dasi biru, dan sepatu kulit hitam.

Ketika sampai di depan pintu masuk KPK, Kaligis menyempatkan diri untuk mengucapkan selamat hari Natal kepada awak media yang mewawancarainya.

"Selamat Natal untuk para wartawan, kami semua dibesarkan oleh anda," kata Kaligis di depan pintu masuk KPK, Jumat (25/12/2015).

Berita Rekomendasi

Saat Kaligis hendak masuk ke ruang tempat berlangsungnya ibadah Natal, beberapa orang yang mengaku kuasa hukumnya menghampiri dan bersalaman dengannya.

Dalam ibadah Natal di kantor KPK, Pendeta Fredy Tobing dari Yayasan Alika memimpin prosesi yang mulai sekitar 13.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Kaligis telah divonis penjara lima tahun dan enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Ia dianggap pengadilan terbukti melakukan tindak gratifikasi kepada hakim dan panitera PTUN Medan saat mengurus kasus dana Bansos dan hibah kliennya, Gatot Pujo Nugroho.

Menanggapi putusan tersebut Kaligis menyatakan akan mengajukan banding.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas