Tidak Ada Napi Tipikor yang Baru Terima Remisi Natal Tahun Ini
Terkait pemberian remisi pada Natal tahun ini, Akbar memastikan tidak ada napi Tipikor yang tahun sebelumnya
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemberian pengurangan masa hukuman atau remisi pada hari Natal 2015, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memastikan tidak ada narapidana yang langsung mendapatkan kebebasan.
"Info yang saya terima, tidak ada narapidana kasus Tipikor yang bebas karena mendapat remisi khusus natal," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Kemasyarakatan, Akbar Hadi kepada Tribunnews saat dihubungi Jumat (25/12/2015).
Terkait pemberian remisi pada Natal tahun ini, Akbar memastikan tidak ada napi Tipikor yang tahun sebelumnya tidak mendapat, namun mendapatkan remisi tahun ini.
"Tapi yang tahun lalu mendapatkan remisi maka tahun ini mendapat remisi lagi," katanya.
Akbar mencontohkan terpidana kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan pada 2009, Anggoro Widjojo yang pada tahun sebelumnya tidak mendapatkan remisi dan kembali tidak menikmatinya di tahun ini.
"Karena belum memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 99 tahun 2012," jelas Akbar Hadi.
Pada Natal 2015, Akbar Hadi menjelaskan ada 8.623 narapidana Nasrani di seluruh Indonesia yang mendapat remisi. 110 di antaranya langsung mendapatkan kebebasan.