Kemenhub dan Polri Telat Antisipasi Kemacetan Saat Libur Natal
Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak mengantisipasi kepadatan kendar
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak mengantisipasi kepadatan kendaraan bermotor di liburan Natal.
Ini berdampak kemacetan di jalur Pantura dan ruas jalan tol menuju pelabuhan Merak maupun ruas tol menuju Cikampek serta Jagorawi hingga berimbas sampai ruas tol dalam kota.
"Seharusnya jauh sebelumnya sudah bisa diantisipasi, kalau mereka benar-benar peduli terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas," tutur Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, Sabtu (26/12/2015).
Perayaan Natal dan Tahun Baru sekaligus libur panjang akan memicu kepadatan arus lalu lintas karena naiknya volume kendaraan.
Seharusnya, kata dia, instansi terkait berkordinasi menentukan langkah yang dilakukan saat peningkatan volume kendaraan pribadi.
Seperti, melarang kendaraan truk berukuran besar melintas dan menutup pintu masuk tol, saat arus lalu lintas di ruas tol padat.
Sehingga ruas-ruas jalan khususnya ruas jalan tol bisa dikendalikan, sesuai dengan kemampuan daya tampung ruas jalan.
“Anehnya, instansi terkait khususnya Kemenhub dan Polri tidak melakukan upaya antisipasi untuk mencegah terjadinya kemacetan,” kata dia.
Ini terlihat dari Korlantas Polri baru mengerahkan anggota Polantas dengan jumlah yang banyak pada 24 Desember 2015.
Sementara surat edaran Menhub Nomor 48 Tahun 2015 mengenai larangan kendaraan angkutan barang dilakukan 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016.
Kendaraan barang tersebut meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), dan kendaraan kontainer, serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
Larangan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan angkutan barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos dan barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan ekspor/impor.
Dia berharap, kemacetan seperti saat ini tidak lagi terjadi.
Selain potensi memicu terjadinya masalah sosial, juga menimbulkan kerugian akibat kemacetan.