Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Lengkapi Bukti Dugaan Keterlibatan Sejumlah Pihak dalam Kasus Haji

KPK tengah melengkapi bukti-bukti dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi yang telah menjerat mantan Menteri Agama

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Lengkapi Bukti Dugaan Keterlibatan Sejumlah Pihak dalam Kasus Haji
Tribunnews/Herudin
Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Suryadharma Ali dengan pidana penjara 11 tahun. SDA juga diminta membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melengkapi bukti-bukti dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi yang telah menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengungkapkan pihaknya tidak menutup kemungkinan menjerat mereka menjadi pesakitan rasuah.

"Selama ditemukan alat bukti cukup yang berkaitan dengan kasusnya ya mungkin saja (dijerat KPK)," Kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Minggu (27/12/2015).

Informasi yang dihimpun, dari hasil gelar perkara dan berdasarkan fakta dan bukti dipersidangan, sudah ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus itu. Namun disinggung kabar itu, Yuyuk masih enggan membeberkannya.

Dalam dakwaan KPK, SDA diduga memperkara diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013.

Perbuatan Suryadharma juga memperkaya orang lain dan korporasi dengan perincian:

1. 180 orang petugas PPIH yang tidak memenuhi persyaratan sejumlah Rp 12,778 miliar
2. 7 pendamping Amirul Hajj sejumlah Rp 354,273 juta
3. Cholid Abdul Latief Sodiq Saerfudin sejumlah 1,655 juta riyal
4. Mukhlisin sejumlah 20.690 riyal
5. Fuad Ibrahim Atsani sejumlah 791.300 riyal
6. Hasrul Azwar sejumlah 5,851 juta riyal
7. Nurul Iman Mustofa sejumlah 100 ribu dolar AS
8. Hasanuddin Asmat alias Acang alias Hasan Ompong sejumlah 554.500 riyal
9. Residential Al-Andalus Company Center Management sejumlah 2,281 juta riyal
10. Haj dan Manzil for hotels Management Al-Mukhtar Services senilai 1,458 juta riyal
11. Mubarak Groups Hotels sejumlah 1,303 juta riyal
12. Umrah Services and Group for Hajj Al Shatta sejumlah 1,116 juta riyal
13. Al Zuhdi Hotels Group sejumlah 981.695 riyal
14. Manzili Hotels and Resort sejulah 1,502 juta riyal
15. Wesel Hotels Company 224.965 riyal
16. Ilyas Company sejumlah 651.950 riyal
17. Muasasah Makarim Al Madinah at Tijarah sejumlah 2,391 juta riyal
18. Saeed Makkey Hotel Group sejumlah 653.250 riyal
19. Mawaddah International Group sejumlah 702.660 riyal
20. Majmuah Al-Isyroq sejumlah 76.700 riyal
21. Hotel Norcom Oasis sejumlah 563.906 riyal
22. Madinah Palace Hotel sejumlah 419.062 riyal
23. Hotel At-Thoiroh Towers sejumlah 396.172 riyal
24. Hotel Almahmal Palestine sejumlah 284.214 riyal Hotel Almukhtaroh Quraisy sejumlah 302.302 riyal
25. 1.771 jemaah yang diberangkatkan tidak sesuai nomor antrean sejumlah Rp 12,328 miliar yang terdiri dari 161 jemaah haji pada 2010 senilai Rp732,575 juta, 639 jemaah haji pada 2011 sejumlah Rp 4,173 miliar dan 971 jemaah haji sejumlah Rp 7,422 miliar.‎

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas