Kesetiaan Istri Bantu Suami Korupsi
Pepatah di balik kesuksesan pria ada wanita hebat, bisa jadi membuat sederet kasus korupsi belakangan menyeret istri dalam perkara korupsi suaminya.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
![Kesetiaan Istri Bantu Suami Korupsi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/romi-herton-dan-masyito-divonis-bersalah-suap-pilkada-palembang_20150309_190126.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pepatah di balik kesuksesan pria ada wanita hebat, bisa jadi membuat sederet kasus korupsi yang terjadi belakangan menyeret seorang istri dalam perkara korupsi suaminya.
Dari catatan Tribunnews.com, ada beberapa pasang suami-istri yang terjerumus di pusaran korupsi.
Pertama ialah kasus Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya Evy Susanti. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 28 Juli 2015. Keduanya pun telah mendekam di balik jeruji besi.
Kasus suap terhadap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan pada 9 Juli 2015. Saat itu, petugas KPK berhasil mengamankan lima tersangka termasuk anak buah OC Kaligis yang bernama M Yagari Bhastara alias Gerry serta barang bukti uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan Singapura.
Uang tersebut diduga terkait memuluskan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di PTUN Medan. Gugatan ke PTUN dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis yang merupakan anak buah Gatot. Pada gugatannya tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis.
Kasus keduanya kini sudah masuk pengadilan. Gatot dan Evy didakwa jaksa melakukan suap kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan dan juga menyuap bekas Sekjen Partai NasDem Rio Capella.
Selanjutnya, terpidana kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) Wali Kota Nonaktif Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh.
Keduanya, kini mendekami di bui setelah majelis hakim PT DKI Jakarta melalui putusan banding memperberat hukuman Romi menjadi tujuh tahun penjara dan Masyitoh selama lima tahun bui. Putusan dibacakan pada Kamis (18/6/2015).
Selain itu, keduanya juga dihukum tak dapat memilih dan dipilih dalam pemilihan umum selama lima tahun.
Sebelumnya dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Romi divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sementara itu, istrinya, Masyitoh, dihukum empat tahun bui. Mereka juga didenda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam pertimbangan hakim, keduanya terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar senilai Rp 11,3 miliar dan US$ 316 ribu melalui perantaranya, Muhtar Efendy. Keduanya berhasil terpengaruh Muhtar yang menawarkan jasanya untuk mengurus sengketa pilkada di MK. Muhtar mengaku kepada mereka bahwa dirinya mengenal dekat Akil Mochtar dengan menunjukkan foto-foto bersama.
Sebelumnya, Romi gagal menyabet jabatan Wali Kota Palembang saat Pilkada 2013 silam. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang menetapkan dirinya kalah delapan suara dari rivalnya, Sarimuda dan Nelly. Merasa dicurangi, ia mengajukan gugatan. Pasangan suami istri tersebut terpengaruh bujukan Muhtar untuk menyuap Akil.
Pada 20 Mei 2013, Akil melalui putusan MK menetapkan Romi memenangkan pemilu dengan perolehan suara sebanyak 316.919 suara. Setelah putusan, Romi dan Masyitoh menyerahkan duit sebanyak Rp 2,75 miliar.