KPK Mulai Periksa Sejumlah Saksi untuk Tersangka RJ Lino
KPK mulai memeriksa para saksi terkait dugaan korupsi yang disangkakan kepada Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa para saksi terkait dugaan korupsi yang disangkakan kepada Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Josst Lino.
Pada pemeriksaan perdana ini, KPK memeriksa Direktur Teknik dan Operasi PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI) Mashudi Sanyoto. Mashudi yang tercatat sebagai pegawai Pelindo II akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka RJ Lino.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino, red)," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (28/12/2015).
Saksi kedua yang akan dimintai keterangannya adalah Asistant Senior Manager Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis II Pelindo II Dedi Iskandar.
Hingga kini belum diketaui apakah Mashudi dan Dedi memenuhi panggilan tersebut.
Sekedar informasi, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crain (QCC) di Pelindo II.
RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenang karena menunjuk langsung perusahaan asal China Wuxi Huadong Heavy Machinery Co sebagai penyedia tiga unit QCC yang yang dilaksanakan pada 2010.
RJ Lino disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.