MKD Telah Menyidangkan Anggota Merokok Hingga Anggota Tidak Bayar Penjahit
sepanjang tahun 2015, MKD telah menyidangkan menyidangkan beberapa kasus etik yang dilakukan oleh anggota DPR
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Junimart Girsang mengungkapkan bahwa pihaknya sepanjang tahun 2015, telah menyidangkan beberapa kasus etik yang dilakukan oleh anggota DPR mulai dari anggota yang merokok hingga tidak membayar jasa jahit jas.
"Ini memang konyol. Tapi kami juga sukses menyidangkan hal-hal seperti itu. Saya yakin banyak yang tahu, soal siapa yang merokok itu, sampai kalau ketemu sama saya, langsung dimatikan rokoknya," ujarnya di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (28/12/2015).
Belum lagi, kata Junimart, ada anggota dewan yang tidak membayar jasa menjahit jas seharga Rp 15 juta sampai pemilik toko mengadukannya ke MKD, karena dinilai melanggar kode etik sebagai anggota DPR.
Dirinya menyatakan bahwa semua laporan yang masuk jika mempunyai bukti yang cukup, akan ditindaklanjuti oleh MKD, termasuk memukuli pembantu rumah tangga yang telah terjadi beberapa waktu lalu.
"Baiknya MKD saat ini adalah anggota dewan saat ini tidak berani memarahi dan memukul pembantu. Apalagi masalah rumah tangga yang kemarin pasangan suami istri bertengkar, ditangani juga oleh MKD," lanjutnya.
Hingga pencatutan nama presiden yang ditengarai dilakukan oleh Mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Junimart menyatakan bahwa pihaknya juga telah berhasil bekerja sesuai dengan keinginan masyarakat meskipun banyak kekurangan.
"Iya kami berhasil juga. Buktinya, banyak yang kami berikan sanksi baik sanksi ringan, sedang atau berat," kata Junimart.