KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan RJ Lino
Hanya saja, Agus tidak mengomentari secara rinci mengenai langkah lembaga antirasuah itu
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapannya mengenai gugatan bekas Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.
RJ Lino menggugat KPK ke praperadilan lantaran ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crain (QCC) di Pelindo II tahun 2010.
"Ya kita hadapi, (pimpinan KPK) sudah dapat laporan dari biro hukum," kata Ketua KPK Agus Rahardjo usai peresmian gedung baru KPK, Jalan Persada Kuningan, Jakarta, Selasa (29/12/2015).
Hanya saja, Agus tidak mengomentari secara rinci mengenai langkah lembaga antirasuah itu.
"Ya dengan jalur hukum akan hadapi di praperadilan," tukas Agus.
Sebelumnya, kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail mengungkapkan dua alasan menggugat KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pertama, RJ Lino tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan perbuatan menyalahgunakan wewenang terkait penunjukan langsung perusahaan asal China Wuxi Huadong Heavy Machinery Co sebagai penyedia tiga unit QCC yang yang dilaksanakan pada 2010.
Menurut Maqdir, kliennya melakukan diskresi karena pengadaan alat berat tersebut sudah dilakukan selama sepuluh kali sejak tahun 2007.
Selama itu, kata Maqdir, tak satupun berhasil mengadakannya.
Sebab kedua, kata Maqdir, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka padahal belum melakukan penghitungan kerugian negara.
Menurut Maqdir, itu tidak sesuai dengan kaidah hukum karena KPK menyangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999.
"Kalau kita lihat ketentuan undang-undang itu, bagaimana orang bisa ditetapkan tersangka korupsi kalau tidak ada kerugian negaranya? Itu (alasan) yang pokok," tukas Maqdir.
Sebelumnya, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crain (QCC) di Pelindo II.
RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenang karena menunjuk langsung perusahaan asal China Wuxi Huadong Heavy Machinery Co sebagai penyedia tiga unit QCC yang yang dilaksanakan pada 2010.
RJ Lino disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.