Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Akan Garap Keterangan RJ Lino Awal Tahun

Awal tahun 2016 Bareskrim kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Richard Joost Lino.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Akan Garap Keterangan RJ Lino Awal Tahun
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Kabereskrim Komjen Pol Anang Iskandar (kanan) bersama Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya (Kiri) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Awal tahun 2016 Bareskrim kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Richard Joost Lino.

Sebelumnya RJ Lino tidak hadir dalam pemeriksaan Senin (28/12/2015) dengan alasan serah terima jabatan.

RJ Lino dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Pelindo II seiring dengan mencuatnya kasus korupsi di Pelindo II.

Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya mengatakan penyidik akan kembali memeriksa RJ Lino 6 Januari 2016.

Agung tidak mau mendahului hasil pemeriksaan nanti, apakah RJ Lino akan ditetapkan sebagai tersangka atau tetap berstatus sebagai saksi.

"Nantilah yang pasti kami panggil sebagai saksi dulu. Setelah itu baru pendalaman lanjutan," ucap Agung, Rabu (30/12/2015) di Mabes Polri.

Berita Rekomendasi

‎Lebih lanjut, ‎Kabareskrim Komjen Anang Iskandar pun meminta semua pihak bersabar atas penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane yang ditangani penyidiknya.

"Sabar to, jangan buru-buru, nanti ada saatnya (tersangka baru)," ucap Anang.

RJ Lino saat ini berstatus sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya kasus korupsi di Pelindo II mencuat saat Bareskrim dipimpin Komjen Budi Waseso.

Saat itu, penyidik Bareskrim melakukan penggeledahan di kantor Pelindo II, Tanjung Priok.

Kegaduhan pun terjadi, sampai akhirnya Budi Waseso pun tersingkir dari jabatannya menjadi Kepala BNN.

Atas penetapan RJ Lino menjadi tersangka di KPK, Budi Waseso mengaku dirinya ada kepuasan.

Menurut Budi Waseso atau Buwas, semestinya Bareskrim tidak perlu waktu lama untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane karena buktinya sudah ada.

"‎Sebenarnya kalau saya yang melaksanakan memang tidak perlu waktu lama untuk mentersangkakan itu, karena fakta hukumnya sudah jelas, alat buktinya sudah ada jadi tidak perlu lama-lama," ucap Buwas, saat menghadiri acara Gathering Jurnalis Trunojoyo di Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12/2015).

Buwas menambahkan dengan keseriusan bekerja dari para penyidik Bareskrim yang dulu pernah menjadi anak buahnya, Buwas meyakini ‎RJ Lino bisa menjadi tersangka.

"Kami bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Makanya dulu yang saya butuhkan satu alat bukti tambahan, yakni surat-surat ‎yang diambil dengan cara penggeledahan.
‎Kalau sekarang KPK menentukan itu, itu adalah bukti di Pelindo II memang terjadi pelanggaran hukum," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas