Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Kejahatan Masih Tinggi, KPAI Nilai Pemerintah Abai

Pemerintah dinilai abai dari hal-hal yang membahayakan tumbuh kembang anak, seperti maraknya pornografi dan kekerasan di internet

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Kasus Kejahatan Masih Tinggi, KPAI Nilai Pemerintah Abai
TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Aji
Komisioner KPAI Budiharjo (kiri), Ketua KPAI Asrorum Niam Sholeh (tengah) dan Wakil Ketua KPAI Putu Elvina (kanan) di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai pemerintah dinilai belum optimal memberikan perlindungan anak lantaran masih tingginya kasus kejahatan yang dilakukan anak.

Berdasarkan data KPAI, tingginya kasus kejahatan dengan anak sebagai pelaku menunjukan tidak adanya upaya pencegahan dari pemerintah.

Pemerintah dinilai abai dari hal-hal yang membahayakan tumbuh kembang anak, seperti maraknya pornografi dan kekerasan di internet.

"Ini menunjukan budaya permisif terhadap hal-hal yang membahayakan anak," kata Ketua KPAI Asrorum Niam Sholeh kepada wartawan di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2015).

Menurutnya, ada pilar masyarakat yang belum berfungsi secara benar, yakni pilar masyarakat dan pemerintah.

Maraknya situs pornografi dan game online ditenggarai sebagai penyebab naiknya jumlah anak sebagai pelaku kekerasan.

"Anak belajar dari game online yang mengajarkan kekerasan, pornografi dan hal negatif lainnya," kata Niam.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut pihaknya juga menyoroti pemerintah yang belum bersinergi dalam hal perlindungan anak. Dia menjelaskan, tidak adanya koordinasi yang efektif antar kementerian dalam hal perindungan anak.

Belum adanya trauma center yang profesional dan sigap untuk melindungi anak, menunjukan belum seriusnya pemerintah mengatasi persoalan anak kontemporer.

Meskipun demikian KPAI menilai tidak seluruhnya kinerja pemerintah buruk. Kementerian Sosial telah menunjukan kinerja baik dalam hal melindungi anak.

"Salah satunya terkait panti rehabilitasi untuk pecandu narkotika anak. Kementerian Sosial sudah mengambil peran soal rehabilitasi narkoba, sebelumnya tidak pernah, panti hanya untuk anak-anak jalanan. Sekaran tidak, dan itu perlu diapresiasi," kata Niam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas