KPK Kembali Periksa Petinggi Pelindo II Terkait Kasus RJ Lino
Dedi sebenarnya sudah pernah diperiksa KPK sebelumnya pada 28 Desember 2015 lalu
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Asisten Senior Manager Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo II, Dedi Iskandar.
Dedi diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010 yang menjerat Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Dedi sebenarnya sudah pernah diperiksa KPK sebelumnya pada 28 Desember 2015 lalu.
Dedi diperiksa bersama Direktur Teknik dan Operasional PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI), Mashudi Sanyoto.
Sekadar informasi, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.
RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenang karena menunjuk langsung perusahaan asal China Wuxi Huadong Heavy Machinery Co sebagai penyedia tiga unit QCC yang yang dilaksanakan pada 2010.
RJ Lino disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.