11 Januari PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Perdana yang Diajukan RJ Lino
Penasihat Hukum RJ Lino sebelumnya resmi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana praperadilan yang diajukan Richard Joost Lino akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 11 Januari 2016. Hakim Udjiati ditunjuk sebagai pemutus perkara tersebut.
"Sidang perdananya Senin tanggal 11 Januari 2016. Hakimnya Ibu Udjiati," kata Kepala Humas PN Jaksel, Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Kamis (31/12/2015).
Penasihat Hukum RJ Lino sebelumnya resmi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Pengacara Lino, Maqdir lsmail menyakini kliennya tidak melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) Tahun Anggaran 2010.
Ketua KPK, Agus Rahardjo menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Strategi pun sudah dipersiapkan lembaga antikorupsi ini untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Jadi kami akan hadapi," kata Agus.