Propam Mabes Polri Selidiki Kasus Anggota DPR Ancam Perwira Polisi di NTT
Kasus itu telah resmi dilimpahkan ke Mabes Polri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti langsung mengambil sikap atas Kasus AKBP Albert Neno yang melaporkan Anggota DPR RI Herman Hery ke Polda NTT karena diancam oleh Herry.
Kasus itu telah resmi dilimpahkan ke Mabes Polri.
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigjen Endang Sunjaya saat ditemui di Mabes Polri, Senin (4/1/2016) membenarkan saat ini kasus resmi dilimpahkan ke Bareskrim.
Terpisah, Badrodin mengaku sudah mengirimkan tim Propam Mabes Polri untuk melakukan pengecekan ke lapangan soal prosedur penyitaan dan SOP operasi pekat jelang Natal dan Tahun Baru dengan sasaran miras tersebut.
"Kami sudah kirim tim dari Propam mengecek sebenarnya kasus atau kejadiannya bagaimana. Termasuk untuk verifikasi keterangan dari sana," ujar Badrodin di Mabes Polri.
Badrodin menambahkan pihaknya belum mau menyimpulkan soal prosedur razia yang dilakukan anggotanya itu.
Dia baru akan bicara setelah ada temuan dari Tim Propam.
Saat ini perseteruan antara kader PDI Perjuangan Herman Hery dengan AKBP Albert Neno mulai dijajaki fraksi PDIP di DPR RI.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristyanto mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan memastikan kasus pengancaman terhadap anggota polisi tersebut.
"Kami akan klarifikasi dulu kepada yang bersangkutan (Herman Hery,-red) benar atau tidak dia melakukan hal tersebut. Jadi kami belum bisa ambil tindakan," ujarnya di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (4/1/2015).
Hasto menjelaskan bahwa keterangan sementara dari teman dekat Herman, pada saat itu Herman sedang tidak menggunakan telepon genggam miliknya karena sedang dipinjam.
Sedangkan konfirmasi langsung dari anggota komisi III tersebut, hingga saat ini masih dilakukan PDIP.
Jika terbukti benar Herman Hery telah melakukan tindakan pengancaman terhadap anggota polisi di NTT, maka PDIP akan menyerahkan seluruh ketentuan kepada hasil dari putusan sidang MKD.
Sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Herman Herry dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh forum Pemuda dan Mahasiswa (FPM)Nusa Tenggara Timur.
Alasan pelaporan tersebut karena Herman dianggap telah melanggar kode etik anggota dewan.
"Kita ingin mendesak MKD agar proaktif melihat persoalan Herman Hery," kata ketua FPM, Muhammad Adnan di depan ruang MKD, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Pelaporan dari FPM itu terkait seorang perwira polisi di lingkungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Albert Neno yang melaporkan anggota DPR Herman Herry ke Polda NTT.
Neno melaporkan Herman Herry ke Polda NTT karena tidak terima dimaki politikus PDI Perjuangan tersebut, atas tindakan kepolisian yang melakukan razia miras di wilayah hukum Polda NTT.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.