Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agung Laksono Kritik Pertemuan Golkar Aburizal di Bali

"Itu hasil yang tidak cermat," kata Agung.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Agung Laksono Kritik Pertemuan Golkar Aburizal di Bali
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Ketua Umum Partai Golkat versi Munas Ancol, Agung Laksono, memberikan keterangan pers di kediamannya Jakarta, Selasa (5/1/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkat versi Munas Ancol, Agung Laksono, menanggapi hasil putusan konsolidasi Golkar kubu Aburizal Bakrie yang digelar di Bali, Senin (4/1/2015).

Agung menilai putusan itu tidak cermat sebab putusan untuk tidak menyelenggarakan Munas merupakan hal yang keliru.

"Itu hasil yang tidak cermat. Kami memang beda pendapat, tapi kami menginginkan kesatuan untuk partai Golkar," jelas Agung di kediamannya, Jakarta, Selasa (5/1/2015).

Agung menjelaskan bahwa konsolidasi yang saat ini masih digelar tidak mempunyai legal standing karena SK Menkumham yang sebelumnya diberikan kepada pihaknya sudah dicabut. Sehingga tidak ada kepengurusan yang sah.

Hal tersebut juga berlaku pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang akan diadakan pada 27 Januari di Yogyakarta mendatang.

Apapun hasil keputusan pada Rapimnas tersebut, tidak dapat ditindaklanjuti.

"Rapimnas tanggal 27 Januari di Yogya tidak punya legal standing. Solusinya saat ini hanya Munas," kata Agung.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Golkar versi Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie memberikan teguran kepada Ketua Dewan Pertimbangan Akbar Tandjung. Sanksi tersebut diberikan karena Akbar mendesak pelaksanaan Musyawarah Nasional Golkar. Hal itu merupakan kesepakatan dalam rapat konsolidasi nasional DPP Golkar dengan Ketua DPD I di Bali.

"Dalam rangka menjaga marwah dan martabat partai, DPD I memberikan rekomendasi kepada DPP untuk memberikan teguran pada Akbar Tanjung sebagai ketua Wantim," kata Wakil Ketua Umum DPP Golkar Nurdin Halid ketika dikonfirmasi, Selasa (5/1/2015).

Nurdin mengatakan Akbar tidak memiliki kewenangan mendesak pelaksanaan munas bersama dengan kubu Agung Laksono. Ia menjelaskan Munas merupakan kewenangan Ketua DPD I. Sedangkan Ketua DPD I Se-Indonesia tidak berkehendak melakukan Munas maupun Munas Luar Biasa sebelum 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas