Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firman: Masyarakat, LSM, dan Pemerintah Harus Evaluasi UU Kehutanan

Jadi masyarakat jangan diberi angin surga alias janji manis

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Firman: Masyarakat, LSM, dan Pemerintah Harus Evaluasi UU Kehutanan
NET
Firman Subagyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi DPR berharap putusan PN Palembang di Sumatera Selatan yang menolak gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terhadap pembakaran hutan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) pada 30 Desember 2015, jangan dinilai tendensius.

Majelis hakim diyakini mengambil keputusan berdasarkan data, fakta, dan UU yang ada.

“Hakim dalam mengambil keputusan selalu berdasarkan fakta hukum bukan opini. Jadi jangan tendensius menilai hakim,” ujar politisi senior Golkar yang duduk di Komisi IV Bidang Pertanian dan Kehutanan, Firman Subagyo, Selasa (5/1/2016) menanggapi banyaknya suara yang mempertanyakan hasil putusan tersebut.

Firman Subagyo yang juga pimpinan Komisi IV ini menegaskan dirinya tidak ingin membela hakim atau pengusaha yang terkait dalam kasus ini, hal itu semata ingin meluruskan pandangan masyarakat saja. Sebab dirinya banyak tahu soal kebakaran hutan dan UU yang lemah.

“Saya tidak dalam posisi membela hakim atau pengusaha, tapi saya mengerti persoalan yang diproses dalam pengadilan itu. Jadi saya paham mengapa majelis hakim di bawah pimpinan Parlas Nababan memutuskan menolak gugatan perdata kementerien LHK,” katanya.

Firman mengajak mereka yang keras memprotes dan juga LSM yang menolak putusan itu, untuk melakukan evaluasi masalah yang terjadi, juga evaluasi atas regulasi yang ada.

“Kalau LSM punya data yang dapat memperkuat gugatan Kementerian LHK, ya dibantu dong, biar pemerintah kuat, bukan cuma protes saja,” katanya.

BERITA TERKAIT

Menurut Firman, kelemahan gugatan Kementerian LHK sehingga ditolak majelis hakim karena data dan basis UU-nya lemah.

“Coba Anda baca, apakah ada tuntutan sangat besar yakni 7,9 triliun rupiah yang diajukan pemerintah, ada dasar hukumnya? Kan tidak ada, makanya kalah. Dan ini jadi memalukan,” ujarnya.

Jangan dengan mengajukan tuntutan 7,9 triliun itu seolah Pemerintah gagah dan ingin membuat jera mereka yang dituduh membakar lahan/hutan, padahal data dan dukungan aturan/UU-nya lemah.

”Jadi masyarakat jangan diberi angin surga alias janji manis, padahal sesungguhnya hal itu sangat lemah dan mudah dipatahkan hakim," katanya.

Firman yang juga sebagai pimpinan Badan Legislasi DPR, mengajak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh menyangkut sejumlah regulasi atau UU tentang kehutanan agar tidak tumpang tindih dan yang terpenting, pemerintah juga melaksanakan UU tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas