Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Tidak Dilibatkan dalam Kasus PT BMH

Untuk kasus PT BMH, Kemenn LHK tidak menggunakan Jaksa Pengacara Negara dalam penuntutan.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejaksaan Agung Tidak Dilibatkan dalam Kasus PT BMH
Net
Meme Hakim Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan, yang menolak seluruh gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau terkait kebakaran hutan yang menimbulkan korban asap di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, pada 2014. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut pihaknya tidak dilibatkan sama sekali oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam penuntutan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) atas pembakaran lahan di Sumatera Selatan pada 2015.

Pada persidangan yang berlangsung di Sumatera Selatan, hakim Parlas Nababan menolak tuntutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas penghilangan keanekaragaman hayati oleh PT BMH.

"Kejaksaan tidak dilibatkan di situ, kami tidak tahu nanti apakah akan banding atau kasasi," kata Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (5/1/2015).

Sebelum dapat berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara dan menuntut koorporasi yang melakukan pembakaran hutan, Kejaksaan Agung harus menerima surat kuasa khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Untuk beberapa kasus lain terkait pembakaran hutan, Kejaksaan Agung telah menerima SKK dari Kemen LHK.

Namun, untuk kasus PT BMH, Kemenn LHK tidak menggunakan Jaksa Pengacara Negara dalam penuntutan.

Meski demikian, Prasetyo menyebutkan terkait kasus pembakaran hutan, seharusnya ada kesalingpahaman antar penegak hukum.

Berita Rekomendasi

"Persoalannya memang perlu pemahaman semua pihak, di sini perlu kesamaan pola pikir, sikap dan tindakan antar sesama penegak hukum, ya penyelidiknya, penyidiknya termasuk pemutusnya," kata Jaksa Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas