Kejaksaan Agung Tidak Dilibatkan dalam Kasus PT BMH
Untuk kasus PT BMH, Kemenn LHK tidak menggunakan Jaksa Pengacara Negara dalam penuntutan.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
![Kejaksaan Agung Tidak Dilibatkan dalam Kasus PT BMH](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/meme-hakim-parlas-nababan_20160104_195120.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut pihaknya tidak dilibatkan sama sekali oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam penuntutan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) atas pembakaran lahan di Sumatera Selatan pada 2015.
Pada persidangan yang berlangsung di Sumatera Selatan, hakim Parlas Nababan menolak tuntutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas penghilangan keanekaragaman hayati oleh PT BMH.
"Kejaksaan tidak dilibatkan di situ, kami tidak tahu nanti apakah akan banding atau kasasi," kata Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (5/1/2015).
Sebelum dapat berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara dan menuntut koorporasi yang melakukan pembakaran hutan, Kejaksaan Agung harus menerima surat kuasa khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Untuk beberapa kasus lain terkait pembakaran hutan, Kejaksaan Agung telah menerima SKK dari Kemen LHK.
Namun, untuk kasus PT BMH, Kemenn LHK tidak menggunakan Jaksa Pengacara Negara dalam penuntutan.
Meski demikian, Prasetyo menyebutkan terkait kasus pembakaran hutan, seharusnya ada kesalingpahaman antar penegak hukum.
"Persoalannya memang perlu pemahaman semua pihak, di sini perlu kesamaan pola pikir, sikap dan tindakan antar sesama penegak hukum, ya penyelidiknya, penyidiknya termasuk pemutusnya," kata Jaksa Agung.