Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Mucikari Nikita Mirzani dan Puty Revita Ajukan Penangguhan Penahan

Kuasa hukum F dan O tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korbannya Nikita Mirzani dan Puty Revita menyambangi Bareskrim Polri.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengacara Mucikari Nikita Mirzani dan Puty Revita Ajukan Penangguhan Penahan
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Osner Johanson Sianipar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum F dan O tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korbannya Nikita Mirzani dan Puty Revita menyambangi Bareskrim Polri.

Diutarakan Osner, maksud kedatangannya ke Bareskrim yakni untuk melihat perkembangan kasus F dan O.

Selain itu dalam rangka mengetahui kondisi kesehatan keduanya di tahanan Bareskrim.

Tidak hanya itu, usai menemui kedua kliennya di tahanan, Osner juga mengaku telah mengajukan penangguhan penahanan bagi kedua kliennya itu.

"Kami sudah ajukan penangguhan, tapi belum dijawab karena Kasubditnya sedang Umroh," ujar Osner di Mabes Polri, Selasa (5/1/2016).

Osner menambahkan permohonan penangguhan merupakan hak dari tersangka yang diatur Undang-undang.

Berita Rekomendasi

Dia pun berharap penyidik mengabulkan penangguhan tersebut.

"Saya menjamin F dan O tidak akan melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," katanya.

Untuk diketahui, Kamis (10/12/2015) malam, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan artis serta model Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita(PR) di dua kamar hotel bintang lima di wilayah Jakarta Pusat.

Selain itu, polisi juga menangkap dua mucikari berinsial O dan F di kamar mandi hotel tersebut.

Atas perbuatannya kini O dan F ditahan di Bareskrim dan dijerat dengan Undang-undang Perdagangan Orang Pasal 2 No 21 tahun 2007 ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda ratusan juta.

Sementara Nikita dan Revita usai diamankan di Bareskrim, dibawa ke Rumah Kementerian Sosial di Jakarta Timur dan langsung dipulangkan.

Selain menjerat kedua tersangka dengan Undang-undang perdagangan Orang, Bareskrim juga berniat menerapkan Undang-undangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

Selain menetapkan F dan O sebagai tersangka, ada pula tersangka baru berinisial A bos dari F dan O.

Hingga saat ini A masih buron.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas