Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Kasus Perompakan Ajukan Praperadilan

Rio membantah jika Eva terlibat dalam tindakan perompakan yang dilakukan oleh anak buah kapal miliknya.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tersangka Kasus Perompakan Ajukan Praperadilan
Tribunnews.com/Valdy Arief
Pengacara Eva Novensia, Rio Saputra saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik kapal MT Kharisma 9 yang menjadi tersangka dugaan tindak perompakan kapal MT Joaqim, Eva Novensia mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Eva, Rio Saputra menilai penetapan status tersangka kepada klien oleh Komando Armada Angkatan Republik Indonesia Wilayah Barat (Koarmabar) menyalahi prosedur hukum.

"Klien saya tidak pernah diperiksa tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Rio Saputra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2016).

Rio membantah jika Eva terlibat dalam tindakan perompakan yang dilakukan oleh anak buah kapal miliknya.

Dia berkilah kliennya hanya menyewakan kapal MT Kharisma 9.

"Kapal itu akan diapakan kami tidak tahu. Karena prosedurnya hanya tanda tangan sewa dan bayar. Selebihnya mau diapakan oleh pihak penyewa itu terserah si penyewa," ujarnya.

Sebelumnya, Koarmabar telah menangkap tiga orang awak kapal MT Kharisma 9 pada Desember 2015, atas tuduhan melakukan perompakan kapal MT Joaqim di selat Malaka, Agustus silam.

Berita Rekomendasi

Setelah melakukan penelusuran, Koarmabar menemukan indikasi pemilik kapal Kharisma 9, Eva Novensia sebagai aktor intelektual dibalik perompakan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas