Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akui Terima Suap OC Kaligis, Hakim Dermawan Ginting Menangis Saat Sidang

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Hakim Pengadilan Tata Usaha dan Negara (PTUN) Med

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Akui Terima Suap OC Kaligis, Hakim Dermawan Ginting Menangis Saat Sidang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dermawan Ginting 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Hakim Pengadilan Tata Usaha dan Negara (PTUN) Medan Dermawan Ginting, Rabu (6/1/2016).

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Dermawan tak kuasa menahan air matanya.

Dia mengaku menyesal lantaran menerima duit USD 5000 dari pengacara OC Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.

"Saya menyesal telah menerima uang," ucap Darmawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016). .

"Saya berharap pada majelis hakim untuk meringankan hukuman saya karena saya memiliki tanggungan dua anak dan istri saya tidak bekerja, Yang Mulia," kata Dermawan sambil terisak.

Menurutnya, duit yang diterima belum pernah dipakai dan sudah diserahkan kepada penyidik KPK.

Berita Rekomendasi

Dengan begitu, Dermawan yakin majelis meringankan hukumannya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut dua hakim anggota Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi hukuman empat tahun enam bulan penjara.

Jaksa KPK juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan kepada keduanya.

Menurut jaksa, keduanya terbukti secara sah dan menyakinkan menerima suap masing-masing seniali USD 5 ribu dari Gatot Pujo Nugroho saat masih menjabat sebagai Gubernur Sumut dan Evy Susanti melalui pengacara senior OC Kaligis dan M Yagary Bhastara Guntur alias Gery.

"Terdakwa bersalah karena bersama-sama pasal 55 ayat 1 ke 1 terbukti menerima uang suap," kata Jaksa KPK Risma Ansari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).

Keduanya merupakan anggota majelis hakim bersama dengan Tripeni Irianto Putro terkait gugatan kewenangan Kejati Sumut dalam pemanggilan dan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bansos, bantuan daerah bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Pemprov Sumut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas