Angie Jawab Pertanyaan Nazar "Saya Cuma Debu di Bawah Keset Bapak"
Nazar mencecar Angie soal sejumlah proyek yang pernah ditangani.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Angelina Sondakh sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1/2016).
Dalam persidangan, Nazar diberi kesempatan bertanya kepada rekan bekas satu partainya di Demokrat itu.
Dia mencecar Angie soal sejumlah proyek yang pernah ditangani.
TRIBUNNEWS/HERUDIN - Angelina Sondakh memberikan kesaksian pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin, Rabu (6/1/2016).
Menurut Angie, tindakannya mengurus proyek untuk Grup Permai pada sektor pendidikan dilakukan atas instruksi Nazaruddin.
"Waktu di kongres (Partai Demokrat Bandung) semua uang ke DPC itu masih ingat?" tanya Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Saya cuma jadi debu di bawah keset bapak," jawab Angie menyindir.
"Ada bagi-bagi uang tahu?" Tanya Nazar.
"Yang saya tahu uang transport tapi bukan di kongres," kata Angie.
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Angie yang mengenakan hijab berwarna merah muda itu santai menjawab setiap pertanyaan Nazaruddin.
Bekas anggota Komisi X dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu mengaku hanya menjalankan perintah fraksi namun, untuk mengurus proyek.
Selain menghadirkan Angie, jaksa KPK juga menghadirkan Taufoqurahman, Adi Wibowo, Syaiful Bahri, dan Heru Sulaksono sebagai saksi.
Angie mengaku tidak tahu tentang pengurusan proyek wisma atlet apalagi disebut menerima uang Rp 40 miliar dari proyek itu. Dia mengaku hanya mengurus proyek di Kemdikbud.
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Keringanan hukuman
Terpidana kasus korupsi Angelina Sondakh tutup mulut saat ditanya soal keringanan hukuman hasil putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).
Angie yang hadir untuk menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, langsung pulang usai menjadi saksi.
Bekas anggota Komisi X dari Fraksi Partai Demokrat itu langsung pergi sambil berusaha menghindar dari pertanyaan awak media.
Sebelumnya diketahui, MA mengurangi hukuman berkurang dua tahun, dari 12 menjadi 10 tahun penjara.
Juru Bicara MA, Hakim Agung Suhadi mengatakan, PK Angie dikabulkan sebagian oleh majelis yang diketuai Hakim Agung Syarifuddin dengan anggota Hakim Agung Andi Samsan Nganro dan Hakim Ad Hoc Syamsul Rakan Chaniago.
"Dikabulkan sebagian, turun dari 12 tahun ke 10 tahun dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Suhadi saat dikonfirmasi, Rabu (30/12).
Sebelumnya pada tingkat kasasi, Angie divonis 12 tahun penjara dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar Amerika.
Namun dalam putusan yang dijatuhkan kemarin sore uang yang disita berkurang menjadi Rp 2 miliar dan 1 juta dolar Amerika.
"Jika tidak mau membayar maka diganti kurungan satu tahun," kata Suhadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.