Masinton: Putusan PN Palembang, Publik Lihat Masalah Tidak Utuh
Mengapa pihak swasta atau PT BMH yang dimenangkan, bisa jadi karena bukti-bukti gugatan yang diajukan Kementerian LHK sangat lemah
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbagai protes dan kritik terhadap majelis hakim yang menolak gugatan Kementerian LHK dan memenangkan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dalam kasus dugaan pembakaran lahan di PN Palembang akhir 2015, karena publik melihat masalah itu tak utuh alias sepotong-sepotong.
"Karena melihatnya sepotong-sepotong, maka komentarnya pun sepotong-sepotong. Jadi LSM mestinya mengedukasi masyarakat, dengan memberi informasi utuh soal ini, jangan sebaliknya mengkompori terus, sehingga publik mencerca hakim," ujar anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu, Rabu (6/1/2016).
Politisi PDIP ini mengatakan, dalam kaitan putusan PN Palembang itu, hakim mengambil putusan berdasarkan data formal.
"Mengapa pihak swasta atau PT BMH yang dimenangkan, bisa jadi karena bukti-bukti gugatan yang diajukan Kementerian LHK sangat lemah dan mudah dipatahkan dalam proses peradilan," katanya.
Masinton menyarankan pada Kementerian LHK untuk serius dalam mengajukan banding, kalau tidak dan datanya juga lemah, pasti kalah dan ini memalukan.
Sebelumnya pimpinan Komisi IV DPR yang membidangi kehutanan dan pertanian dari Golkar Firman Subagyo pun menilai, apa yang dilakukan hakim berdasarkan data data yang ada.
"Kalau putusannya PT BMH yang dimenangkan, karena bukti gugatan Kementerian LKH sangat lemah," katanya.
Firman Subagyo mengimbau masyarakat, LSM dan mereka yang tak puas dengan hasil putusan itu, sangan tendensius pada hakim.
“Lihat masalahnya secara menyeluruh,” ujarnya.
Menyangkut regulasi dan UU terkait kehutanan, menurut Firman Subagyo banyak yang harus diperbaiki, direvisi.
"Karena itu Pemerintah harus mau dan serius membahas revisi UU," kata Firman yang juga pimpinan Baleg DPR ini.