Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Belum Terima Hasil Penelusuran Aset Yayasan Supersemar dari Kejagung

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor putusan Mahkamah Agung dalam perkara Yayasan Supersemar mengaku belum mendapat hasil penelusuran as

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengadilan Belum Terima Hasil Penelusuran Aset Yayasan Supersemar dari Kejagung
TRIBUNNEWS.COM/Valdy Arief
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor putusan Mahkamah Agung dalam perkara Yayasan Supersemar mengaku belum mendapat hasil penelusuran aset dari Kejaksaan Agung.

Pada perkara ini Kejaksaan Agung selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) merupakan pihak yang berkepentingan dalam eksekusi putusan MA.

Selain itu, Kejaksaan Agung melalui Pusat Penelusuran Aset Kejaksaan (PPA) dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) turut memverifikasi dan menelusuri aset yayasan warisan Orde Baru itu.

Sehingga, menurut Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, kecepatan eksekusi tergantung dari hasil laporan Kejaksaan Agung kepada pihaknya.

"Tergantung dari pada keaktifan pihak pemohon untuk mencari tahu aset-aset apa yang bisa dijadikan objek eksekusi sebagai pengganti dari uang Rp 4,4 triliun," kata Made Sutrisna di kantornya, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (6/1/2016).

Pada sidang 20 Januari mendatang, pihak Yayasan Supersemar akan dimintai ganti rugi pembayaran secara sukarela untuk terakhir kali.

Berita Rekomendasi

Jika dalam batas waktu delapan hari setelah teguran disampaikan pembayaran denda tidak dilaksanakan, pengadilan dapat melaksanakan eksekusi secara paksa.

Sebelumnya, telah terjadi penundaan sidang teguran untuk yayasan warisan Orde Baru ini. Pertama pada 23 Desember 2015, namun kuasa hukum meminta penundaan hingga hari ini, Rabu (6/1/2015). Pada hari ini, pengacara yayasan pemberi beasiswa, melalui pengacaranya kembali meminta penundaan.

Perkara kasus Yayasan Supersemar bermula ketika pemerintah pada tahun 2007, menggugat Soeharto dan yayasan tersebut terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa yang disalurkan.

Kejaksaan Agung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa tapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.

Pada Selasa (11/8/2015) Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dalam perkara ini dan mengharuskan Yayasan Supersemar membayar USD 315 juta dan Rp 139,2 miliar atau total Rp 4,4 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas