Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Gatot Pujo dan Evy Susanti Berlanjut, Jaksa KPK Panggil Saksi

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kembali dijadwalkan menggelar sidang dengan terdakwa Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pudjo Nugroho.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Gatot Pujo dan Evy Susanti Berlanjut, Jaksa KPK Panggil Saksi
Tribunnews/Herudin
Gubernur nonaktif Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015). Gatot dan Evy disangkakan terkait dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan serta suap kepada mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Patrice Rio Capella. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali dijadwalkan menggelar sidang dengan terdakwa Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, Rabu (6/1/2016).

Dalam sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bakal menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat sepasang suami-istri tersebut.

Seperti diketahui, atas dakwaan jaksa KPK, Gatot dan Evi tidak mengajukan nota pembelaan. Keduanya kompak menyampaikan sikap tersebut saat ditanya hakim dalam persidangan sebelumnya.

"Kami mengerti pada prinsipnya tentang dakwaan tersebut," kata Gatot kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015) lalu.

Gatot mengaku apa yang dilakukan mulai dari mengajukan gugatan ke PTUN itu adalah ide Kaligis. Meski berstatus pemberi kuasa, dia klaim tidak mengetahui apa saja yang dilakukan Kaligis di lapangan hingga akhirnya kasus penyuapan terjadi.

"Mekanismenya kami kuasakan kepada kuasa hukum kami (Kaligis). Kami tidak melakukan fungsi kontrol," kata Gatot.

Berita Rekomendasi

Saat ditanya apakah Kaligis merupakan mastermind atau yang mengatur semuanya, Gatot menjawab diplomatis.

"Semua itu (perbuatan Kaligis) di luar batas kontrol kami," katanya.

Sementara itu, penasihat hukum Gatot, Yanuar Prawira Wisesa Gatot tidak mengetahui apapun yang dilakukan Kaligis. Bahkan, kata Yanuar, ide untuk mengajukan gugatan ke PTUN merupakan inisiatif Kaligis.

"Ide untuk mengajukan gugatan PTUN itu OC Kaligis. Pak Gubernur mana tahu," katanya.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum dari KPK mendakwa Gatot dan Evy menyuap 3 hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sejumlah 27.000 dolar AS dan 5.000 dolar Singapura bersama-sama Otto Cornelis (OC) Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

"Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar 5.000 dolar Singapura dan 15.000 dolar AS, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar 5.000 dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN sebesar 2.000 dolar AS," kata Irene Putrie, Jaksa dari KPK, saat membacakan dakwaan.

Terdakwa Gatot dan Evy memberikan suap sejumlah tersebut agar ketiga hakim mengabulkan gugatan tentang pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menyelidiki kasus dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan dana ke sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumut.

"Agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh terdakwa Gatot melalui OC Kaligis," kata Irene.

Atas perbuatan itu, jaksa mendakwa Gatot dan Evy melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas