Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemohon Paparkan Kecurangan KPU dan Panwas Bupati HalSel di Hadapan Hakim MK

Kehendak konstitusi mengadakan pemilihan umum kepala daerah serentak adalah membangun demokrasi yang sehat secara merata di seluruh Indonesia.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kehendak konstitusi mengadakan pemilihan umum kepala daerah serentak adalah membangun demokrasi yang sehat secara merata di seluruh Indonesia.

Namun, pemilihan umum serentak 9 Desember 2015 yang dipuji terbesar di dunia ini, dicederai dengan kecurangan-kecurangan, seperti di Kabupaten Halmahera Selatan (HalSel), Provinsi Maluku Utara.

Demikian dikatakan AH Wakil Kamal, Penasihat Hukum pemohon gugatan dari Pasangan Calon Bupati HalSel (Nomor urut 4), Bahrain Kusumba dan Iswan Hasjim saat menjalani sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (7/1/2016).

‎"Kejahatan luar biasa itu dilakukan secara terstruktur dan sistematis oleh Ketua dan Anggota KPUD HalSel bersama-sama dengan Ketua Panwas HalSel, Iqbal Kedoya," ujar Kamal.

Kamal menuding, ‎KPU HalSel secara nyata melakukan kecurangan dengan memanipulasi suara pemilih dan membohongi masyarakat Kecamatan Bacan. kecurangan itu, tegas dia, dilakukan dengan cara menambah perolehan suara untuk Pasangan nomor urut 1, Amin Ahmad dan Jaya Lamusu dan mengurangi secara signifikan perolehan suara Pemohon dan pasangan calon lainnya pada saat pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan suara untuk Kec Bacan di KPU HalSel.

"Kecurangan KPU dimulai sejak 13 Desember 2015, dengan cara meng-upload C1-KWK ke portal KPU RI (www.kpu.go.id) yang diduga dipalsukan sehingg sehingg perolehan suara pasangan calon pun berbeda dengan hasil perolehan suara pasangan calon yang telah disahkan di Tingkat PPK Kecamatan Kayoa Barat, Kec Gane Timur Tengah, dan kecamatan Gane Timur,"paparnya.

BERITA TERKAIT

Namun, tidak sampai disitu, kata Kamal, secara terus menerus kecurangan kembali terhadi pada tanggal 15 Desember 2015, KPU HalSel kembalin melakukan upload form C1-KWK ke porlat KPU. Saat itu, Kemal mengklaim bahwa pihaknya menemukan data form C1-KWK untuk Kecamatan Bacan terjadi perubahan signifikan Peroleh suara masing-masing pasangan calon.

"Untuk menutupi kejahatannya, saat rapat pleno tanggal 18 Desember 2015, saksi pemohon pasangan calon nomor 4 meng‎ajukan keberatan. Tapi KPU HalSel sama sekali tidak menanggapi keberatan dari saksi pemohon untuk membuka kotak agar dibacakan DA Pleno atau melakukan pencermatan satu tingkat ke bawah dengan melakukan kroscek form C1-KWK dengan C2 Pleno. Melainkan justru memerintahkan aparat kepolisian agar mengeluarkan saksi pemohon dari Rapat Pleno, dan saksi pemohon pun diseret keluar dari rapat pleno KPU HalSel," ujarnya.

Akibat kejadian itu, KPU Provinsi Malut, ungkap Kamal, menonaktifkan Ketua dan Semua anggota KPU HalSel. Bawaslu Provinsi Malut juga menerbitkan SK penonaktifan sementara untuk Ketua Panwaslu HalSel. Pasalnya Iqbal telah melakukan perbuatan yang menyetujui untuk melanjutkan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat KPU HalSel untuk Kecamatan Bacan, tanpa melakukan penyandingan dokumen terhadap data perolehan suara Paslon yang berbeda. Selain itu, lanjut Kamal, Iqbal tidak mencegah atau membiarkan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan tak sesuai ketentuan perundang-udangan berlaku, serta tidak melaksanakan tugas Panwas dengan adil.

"Namun, kejahatan yang sempurna itu tetap tak bisa menghentikan kemenangan Paslon no 4 yang mempe hasil 43.144 suara, lebih besar 2.243 suara dibandingkan suara nomor urut 1, Amin Ahmad dan Jaya Lamusu yang Hanya mempe‎roleh 40.891 suara," klaimnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas