Selisih 18 Suara, Taufik Basari : Ada Main Mata antara KPU Malut dan KPU Halsel
Taufik Basari mempertanyakan kehadiran perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan yang berada di ruang sidang.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Pihak Terkait Bupati Terpilih Halmahera Selatan, Taufik Basari mempertanyakan kehadiran perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan yang berada di ruang sidang.
Menurut Taufik, keterwakilan KPU Halmahera Selatan yang dihadiri oleh KPU Maluku Utara yang berada di ruang sidang, tidak dapat ditolerir karena yang menjadi tergugat merupakan KPU Kabupaten Halmahera Selatan.
"Kami sudah berpikir bahwa KPU Provinsi Maluku Utara terlalu membantu KPU Halmahera Selatan. Jadi kami lihat ada kepentingan politik di antara keduanya," ungkap Taufik di Kantor MK, Jakarta, Kamis (7/1/2016)
Dirinya yang mewakili bupati terpilih Amin Jaya dan Jaya Lamosu menilai bahwa adanya kepentingan politik antar KPU Provisi dan Halmahera Selatan terlihat juga pada saat adanya pembatalan rekapitulasi hasil pilkada setelah pleno KPU provinsi.
Padahal, kata Taufik hal tersebut hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Bukan oleh KPU Provinsi Maluku Utara, karena selisih yang dihasilkan hanya sebesar 18 suara saja.
Perkara No 1/PAN.MK/2015 tersebut, disidangkan hanya sekitar 45 menit karena hanya mendengarkan permohonan kuasa hukum dan sidang yang dipimpin oleh ketua MK, Arief Hidayat tersebut akan dilanjutkan pada 12 Januari 2016 mendatang. Untuk mendapatkan jawaban tertulis dari pihak KPU.