Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Golkar Terancam Bubar

"Mungkin memang hanya sampai di sini masa berlaku Partai Golkar. Masa peredarannya sudah selesai," tutur Hajriyanto.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Golkar Terancam Bubar
NET
Lambang Partai Golkar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar dikhawatirkan bubar jika konflik internal di tubuh partai politik itu terus dibiarkan. Oleh karena itu, semua pihak diminta untuk bersama-sama menyelesaikan konflik dengan menggelar musyawarah nasional bersama.

Kekhawatiran itu disampaikan mantan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar Hajriyanto Y Thohari di Jakarta, Kamis (7/1).

"Kalau konflik dibiarkan, Partai Golkar menuju limbo (batas) sejarah. Mungkin memang hanya sampai di sini masa berlaku Partai Golkar. Masa peredarannya sudah selesai," tuturnya.

Politikus senior Partai Golkar itu menilai, perpecahan internal Partai Golkar sudah tergolong parah dan eksesif. Konflik tidak hanya di antara dua kubu DPP Partai Golkar, yakni kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono, tetapi juga di internal kedua kubu.

Faksi-faksi muncul di kubu Aburizal dan kubu Agung. Faksi-faksi di tiap-tiap kubu itu saling jegal dan menjatuhkan.

Kondisi itu salah satunya terlihat dalam pergantian pimpinan Fraksi Partai Golkar (F-PG) di DPR.

Setelah ditunjuk menjadi Ketua F-PG oleh Aburizal, Setya Novanto mengganti kepengurusan F-PG. Salah satunya jabatan Sekretaris F-PG yang sebelumnya dipegang oleh Bambang Soesatyo diberikan kepada Aziz Syamsuddin.

Berita Rekomendasi

Padahal, pengajuan Novanto sebagai Ketua F-PG belum ditetapkan oleh pimpinan DPR.

"Peta konflik Golkar sekarang ini sangat mengerikan. Ini semua akibat pembiaran para elite Golkar," tutur Hajriyanto.

Jika Partai Golkar tidak ingin bubar, Hajriyanto menyarankan agar para elite partai segera menyelesaikan konflik. Satu-satunya jalan yang harus ditempuh untuk menyelesaikan konflik adalah munas bersama.

"Tidak ada jalan keluar lain, kecuali munas," katanya.

Revisi UU MD3

Kendati saat ini tak ada kepengurusan Partai Golkar yang diakui pemerintah, pengajuan kader partai itu, yakni Ade Komaruddin, sebagai calon ketua DPR pengganti Novanto tetap akan diproses.

Pelaksana Tugas Ketua DPR Fadli Zon menegaskan, DPR akan menggunakan mekanisme penggantian pimpinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) serta Peraturan DPR No 1/2014 tentang Tata Tertib DPR.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas