Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kantor DPP PPP Sepi Usai Menkumham Cabut SK Kubu Romy

Sementara SK kepengurusan DPP PPP versi Muktamar Jakarta yang diketuai Djan Faridz tidak disahkan

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Kantor DPP PPP Sepi Usai Menkumham Cabut SK Kubu Romy
TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Aji
Kantor DPP PPP sepi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mencabut SK kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Surabaya yang dipimpin M Romahurmuziy.

Kepengurusan DPP PPP kemudian dikembalikan kepada hasil muktamar Bandung dan diketuai Suryadharma Ali sementara Romy adalah Sekjen.

Berhubung Suryadharma sedang ditahan KPK, maka pelaksana tugas ketua umum adalah Wakil Ketua Umum Lukman Hakim Saifuddin.

Sementara SK kepengurusan DPP PPP versi Muktamar Jakarta yang diketuai Djan Faridz tidak disahkan.

Pantauan Tribunnews.com, pascakeputusan Menkumham tersebut, suasana kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2016) sepi.

Hanya beberapa orang pekerja yang sedang sibuk membereskan tenda bekas perayaan Harlah ke-43 PPP, hari Selasa (5/1/2016) kemarin.

Salah seorang pekerja yang enggan menyebutkan namanya mengaku tak ada aktivitas kader partai berlambang kakbah itu hari ini.

BERITA REKOMENDASI

Namun menurutnya ada pegawai Kemenkumham yang hadir untuk menyerahkan surat pemberitahuan soal pencabutan SK kubu Romy.

"Tadi pagi ada yang datang bawa surat dari Kemenkumham," katanya kepada Tribunnews.com.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya Romahurmuziy menyatakan kepengurusan PPP kembali kepada Muktamar Bandung tahun 2011.

Pria yang akrab dipanggil Romy itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal dan Suryadharma Ali (SDA) menduduki kursi Ketua Umum.

Oleh karenanya, Romy mengatakan Lukman Hakim yang duduk di kursi Wakil Ketua Umum PPP hasil Muktamar Bandung kini menjabat sebagai Ketua Umum sementara.


Sebab, SDA kini berstatus tersangka KPK yang ditahan di Rutan Guntur.

"Secara organisatoris ataupun politik yang terkait dngan tindak lanjut pascaterbitnya SK ini. dan karena posisi Pak SDA yang berhalangan sebagai ketua umum, pascakeputusan Menkumham per tanggal 7 Januari kemarin, tentu tugas-tugas selanjutnya akan dijalankan oleh Waketum pak Lukman Hakim yang hari ini bersma kami," kata Romy di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (8/1/2016).

Penunjukkan Lukman yang juga menjabat Menteri Agama sebagai Ketua Umum sementara sesuai dengan pasal 8 ayat 2 AD/ART PPP mengenai posisi berhalangan dalam tugasnya.

Aturan itu berisi Wakil Ketua Umum bertugas membantu Ketua Umum dalam memimpin DPP PPP, serta mewakili Ketua Umum apabila berhalangan dalam menjalankan tugasnya seluruh tugas dan wewenangnya untuk sementara dijalankan oleh Wakil Ketua Umum hingga dilanjutkannya mekanisme lebih lanjut di DPP PPP.

Romy menilai SK Menkumham menjadi momentum bagi PPP untuk menggelar islah.

"Karena itu kami menyambut baik usulan para sesepuh, para senior kita, menjadi momen ini sebagai momentum islah, dengan persatuan PPP, yang terkait, dan karena posisi Pak SDA (Suryadharma Ali) sebagai ketum yang berhalangan. Tentu tugas-tugas selanjutnya bisa dilanjutkan," kata Romy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas