Ada Delapan Izin Bisa Selesai dalam Waktu Tiga Jam di BKPM
Sekarang, ada delapan jeniz izin yang bisa dirampungkan dalam waktu tiga jam saja di Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekarang, ada delapan jeniz izin yang bisa dirampungkan dalam waktu tiga jam saja di Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Hal tersebut diluncurkan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, di kantor BKPM, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2015).
Delapan izin tersebut adalah izin investasi yang tadinya diselesaikan tiga hari kerja, kini bisa tiga jam selesai, Akta Pendirian dan SK Kemenkumham, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang sebelumnya diselesaikan satu hari kerja.
Selain itu ada juga Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), yang sebelumnya diselesesaikan dalam tiga hari kerja.
Serta Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) yang sebelumnya baru bisa diselesaikan dalam lima hari kerja.
Izin-izin tersebut dikeluarkan lima instansi di luar BKPM, antara lain Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk NPWP, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu untuk NIK, Kementerian Perdagangan untuk TDP dan API-P, Kementerian Tenaga Kerja, dan Transmigrasi untuk RPTKA dan IMTA.
Dalam sambutannya, Jusuf Kalla mengatakan bahwa Indonesia membuka kesempatan bagi semua pihak untuk berinvestasi.
Ia mencontohkan, di bidang infrastruktur saja pemerintah telah menganggarkan Rp 310 triliun untuk tahun 2016 ini.
Jumlah tersebut tentunya akan meningkat bila investasi dari swasta ikut dihitung.
Pemerintah butuh investor, guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
Untuk menyongsong para investor, maka program pelayanan izin tiga jam di BKPM sangatlah dibutuhkan menurut Jusuf Kalla.
"Awalnya ada delapan izin, nanti berkembang. Kalau tidak selesai (dalam waktu tiga jam), lapor ke Menko (Perekonomian, Darmin Nasution), kalau tidak selesai, lapor ke saya," jelasnya.
Kepala BKPM Franky Sibarani dalam kesempatan yang sama menyampaikan program tiga jam sebelumnya sudah diterapkan sejak Desember tahun lalu, dengan tiga produk perizinan saja.
Hingga hari ini, menurutnya sudah ada tujuh perusahaan yang memanfaatkan fasilitas tersebut, dengan nilai investasi Rp 17,85 triliun.
"Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang industri, real estat, pembangkit listrik, pelabuhan dan budi daya ternak," ungkapnya.