Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dengarkan Vonis SDA, Pengunjung Ibu-ibu Tertidur di Ruang Sidang

Pantauan Tribunnews.com, lima hakim bergantian membacakan amar putusan bekas Menteri Agama tersebut.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dengarkan Vonis SDA, Pengunjung Ibu-ibu Tertidur di Ruang Sidang
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Sejumlah pengunjung sidang tertidur saat pembacaan vonis terdakwa kasus penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) dan ibadah haji Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1/2016). 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang dengan agenda pembacaan vonis terdakwa kasus penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) dan ibadah haji Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, berjalan selama sekitar satu setengah jam, Senin (11/1/2016).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Aswijon dimulai sekitar pukul 20.00 WIB itu dihadiri ratusan pengunjung.

Beberapa diantaranya terdapat ibu-ibu berhijab yang duduk di kursi tamu ruang sidang.

Pantauan Tribunnews.com, lima hakim bergantian membacakan amar putusan bekas Menteri Agama tersebut.

Ada pengunjung yang setia menyimak apa yang diucapkan hakim, namun dua orang ibu terlelap duduk saat hakim mengucapkan vonis Suryadharma.

Hingga pukul 21.15 WIB, pembacaan vonis belum juga rampung. Hadir dalam persidangan sejumlah sanak keluarga SDA, selain itu ada juga kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Diketahui sebelumnya, JPU KPK telah menuntut Suryadharma Ali dengan 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan dalam kasus korupsi pengelolaan haji.

Berita Rekomendasi

JPU KPK menyatakan, bahwa terdakwa telah menyelewengkan pengelolaan haji dan merugikan uang negara atau perekonomian negara akibat penyimpangan Suryadharma Ali mencapai Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal.

Terdakwa dugaan korupsi pengelolaan haji mantan menteri agama Suryadharma Ali dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Atas perbuatannya, Suryadharma Ali dijerat pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas