Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djan Faridz Doakan Suryadharma Ali Agar Vonis Hakim Ringan

Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan ganti rugi kerugian negara Rp 2,325 miliar dan pencabutan hak politik

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Djan Faridz Doakan Suryadharma Ali Agar Vonis Hakim Ringan
Tribunnews/Herudin
Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Suryadharma Ali dengan pidana penjara 11 tahun. SDA juga diminta membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz kembali hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1/2016).

Dia sengaja datang untuk memberikan semangat kepada sahabatnya Suryadharma Ali yang bakal mendengarkan vonis majelis hakim.

Kepada awak media, Djan mendoakan SDA dan berharap majelis hakim memberikan vonis sesuai kepadanya.

Namun, bila hasilnya lebih berat dari tuntutan maka tidak menutup kemungkinan SDA bakal melakukan banding.

"Hari ini silaturahmi menengok Pak Suryadharma dan memberikan support untuk bisa menerima vonis dan tentunya saya iringi dengan doa, semoga vonisnya tidak terlalu berat," kata Djan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam sidang minggu lalu, Djan juga datang untuk memberikan dukungan kepada terdakwa kasus penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) dan ibadah haji itu.

Diketahui, bekas Ketua Umum PPP tersebut dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan haji tahun 2010-2011 dan 2012-2013 dan menyelewengkan uang Dana Operasional Menteri (DOM).

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan ganti rugi kerugian negara Rp 2,325 miliar dan pencabutan hak politik.

"Pidana tambahan dicabut hakya untuk jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa menyekesaikan hukumnnya," kata Jaksa KPK, Muhammad Wiraksanjaya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Suryadhrma dinilai tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi, terdakwa berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya.

"Sebagai menteri agama seharusnya terdakwa lebih menjunjung nilai agama sepertu keadilan dan kejujuran. Perbuatan terkait jemaah haji yang seharusnya terbebas dari perbuatan menyimpang," kata Jaksa Wiraksanjaya

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Sebelumnya Suryadharma Ali didakwa melakukan beberapa perbuatan melawan hukum hingga telah merugikan keuangan negara dalam penyelenggara ibadah haji.

Dia disebut sengaja menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi serta telah mengangkat petugas pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, SDA didakwa mengarahkan tim penyewaan perumahan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jemaah Indonesia tidak sesuai ketentuan, serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Tidak hanya itu, dia juga disebut memakai DOM di Kementerian Agama tidak sesuai dengan peruntukan.

Pada dakwaannya, Suryadharma Ali didakwa bersama-sama dengan politikus PPP Mukhlisin, Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar, Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019, Ermalena serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim.

Perbuatan Suryadharma Ali tersebut diatur dan diancam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas