Polisi Verifikasi Dugaan Kasus Pembunuhan dan Penembakan Kelompok Din Minimi
"Ada kasus penembakan menggunakan senjata api, ada pembunuhan, Itu kan sedang kita verifikasi," kata Badrodin kepada wartawan, di kantor Badan Kordina
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih terus mendalami dugaan kejahatan yang dilakukan oleh kelompok bersenjata di Aceh, pimpinan Nurdin Ismail alias Din Minimi.
Kapolri Jendral Polisi Badrodin Haiti mengatakan ada sejumlah kejahatan yang dituduhkan kepada kelompok tersebut.
"Ada kasus penembakan menggunakan senjata api, ada pembunuhan, Itu kan sedang kita verifikasi," kata Badrodin kepada wartawan, di kantor Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2015).
Selain itu, Polisi juga tengah mendalami setiap anggota Din Minimi yang diklaim jumlahnya mencapai 120-an orang itu.
Badrodin menyebut dari hasil penelusuran Polisi, jumlah anggota Din Minimi hanya sekitar 30an orang.
Ia juga mengatakan tidak semua anggota kelompok tersebut merupakan anggota GAM.
Polisi menemukan ada anggota kelompok Din Minimi yang masih berumur 17 tahun.
Menurutnya tidak mungkin anggota kelompok tersebut merupakan anggota GAM, karena saat konflik berlangsung anggota kelompok Din Minimi yang saat ini masih berumur 17 tahun itu masih terlalu muda.
"Ada yang umur tujuh belas tahun, waktu perjanjian Helsinki itu umur berapa, empat tahun. Apa iya (anggota GAM)," ujarnya.
Badrodin mengatakan pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan anggota GAM yang ditahan Polisi.
Para mantan anggota GAM yang ditahan Polisi itu, diperiksa seputar pengetahuan mereka terkait sepak terjang Din Minimi dan kelompoknya.
Verifikasi yang dilakukan Polisi menurut Badrodin merupakan bagian dari proses pemberian amnesti, seperti yang diminta Din Minimi saat menyerahkan diri.
Verifikasi dari Polisi akan disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden lah nanti yang akan menentukan, apakah Din Minimi dan kelompoknya berhak menerima pengampunan atau tidak.
"Bisa saja (amnesti) diberikan, tetapi ada prosesnya dulu, ada verifikasinya. Yang memberikan amnesti itu kan pak Presiden nanti, setelah data itu ada saya berikan ke Presiden," ujarnya.