Fahri Klarifikasi Isu Pencopotan Dirinya Sebagai Wakil Ketua DPR
Hal ini untuk mengklarifikasi tuduhan sebelumnya yang menyebut bahwa Saya tidak kooperatif.
Penulis: Johnson Simanjuntak
Hal itu pula yang menjadi awal Saya melakukan klarifikasi ke publik untuk memberikan penjelasan kepada konstituen, kader dan simpatisan yang terus menuntut tanya terkait pemberitaan media.
4. Saya menganggap bahwa permintaan ketua Majlis Syuro adalah permintaan pribadi karena beliau meminta tanggapan Saya secara pribadi.
Memang ada kekhawatiran bahwa sikap saya akan mendatangkan tekanan kepada internal partai khususnya para mantan menteri yang sekarang menjabat di partai.
Tetapi Saya menjelaskan tentang berbagai pertimbangan hukum dan juga politik terkait pilihan tersebut.
Atas berbagai pertimbangan yang Saya diskusikan dengan beliau, Saya menyampaikan bahwa Saya belum bisa memenuhi permintaan pribadi beliau.
Dalam UU MD3 posisi jabatan pimpinan DPR bukanlah prerogatif partai.
Berbeda dengan UU lama di mana pimpinan DPR diisi oleh partai dengan perolehan kursi terbanyak secara berurutan.
Sementara UU baru mengatur bahwa Partai mengajukan anggota nya dalam sebuah kesatuan paket yang bersifat tetap, untuk dipilih oleh paripurna.
UU mengatur mekanisme pergantian Pimpinan DPR oleh Partai dengan rinci, di mana penarikan harus disertai oleh alasan yang konstitusional (pasal 87 UU MD3 ayat (2) huruf (d).
5. Jika argumen Saya dianggap melanggar kedisiplinan partai dan jika hal ini dituangkan secara resmi, maka DPP PKS dapat dituduh melakukan intervensi kepada kelembagaan publik.
6. Terkait tuduhan tentang pernyataan dan sikap Saya serta hal lainnya dalam berbagai isu nasional, selama ini Saya terus bekerja sebagai anggota fraksi PKS di DPR RI dan terus melakukan evaluasi terhadap perkembangan situasi.
Dan selama itu Saya belum pernah sekali pun diundang oleh Rapat harian DPP dalam kapasitas Saya sebagai kader dan pimpinan DPR.
7. Sikap dan tindakan Saya selama ini yang menjalankan kebijakan politik KMP, adalah karena KMP merupakan rumah besar koalisi PKS.
Keputusan untuk berada dalam barisan KMP dan memilih menjadi faksi yang kritis terhadap pemerintah dengan berada di luar kekuasaan, membangun kritik yang konstruktif demi bangsa dan negara, merupakan keputusan resmi Majlis Syuro PKS yang yang harus dijalankan oleh seluruh kader.