Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kaji Banding Putusan Vonis Suryadharma Ali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap putusan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Kaji Banding Putusan Vonis Suryadharma Ali
Tribunnews/Herudin
Laode Muhammad Syarif 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap putusan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali.

Putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kemarin, Suryadharma divonis enam tahun penjara dari tuntutan 11 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

"Biasanya kalau jauh dari 2/3 tuntutan, KPK akan banding," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, saat dihubungi, Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Untuk itu, Laode mengaku pimpinan KPK akan membicarakan putusan tersebut hari ini.

"Kami akan bicarakan di kantor pagi ini," tukas Laode.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Berita Rekomendasi

Majelis hakim juga memberikan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

"Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar pidana pengganti Rp 1,8 miliar apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama dua tahun," kata Hakim Ketua Aswijon dalam sidang, Senin (11/1/2016).

Hakim menilai, bekas ketua umum Partai Persatuan Pembangunan terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi dengan menyalahi ketentuan pelaksanaan haji.

Antara lain mengakomodir rekomendasi anggota Komisi VII DPR sebagai PPIH, memperkaya diri dan orang lain penunjukan pemondokan dan katering jamaah haji di Saudi serta terbukti menyalahgunakan anggaran DOM 2010-2013 untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

SDA juga disebut terbukti bersalah bersama-sama sesuai dakwaan kedua (pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor).

Vonis yang dijatuhkan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara 11 tahun, denda Rp 750 juta, ganti rugi Rp 2,325 miliar dan pencabutan hak politik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas