Anggap Prematur, Novanto Tidak Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhada mantan Ketua DPR Setya Novanto Rabu (13/1/2016).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhada mantan Ketua DPR Setya Novanto Rabu (13/1/2016). Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam kasus 'Papa Minta Saham'.
Namun, Novanto tidak akan menghadiri pemeriksaan tersebut. "Belum bisa memenuhi panggilan karena proses prematur," tutur Pengacara Novanto, Firman Wijaya, ketika dikonfirmasi, Rabu (13/1/2016).
Firman mengatakan pihaknya masih mempelajari pemanggilan tersebut apakah Novanto akan hadir atau dapat memberikan keterangan tertulis.
"Sebenarnya tidak ada hal baru. Di dalam permintaan keterangan itu kan perpanjangan Freeport, itu salah sasaran seharusnya cukup Menteri ESDM," imbuhnya.
Firman juga mengingatkan Jaksa Agung Prasetyo telah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta izin pemeriksaan terhadap Politikus Golkar itu. Tetapi hingga kini belum mendapat jawaban atas surat tersebut dari presiden.
"Jaksa Agung kan sebelumnya sudah kirim surat, kenapa tidak menghargai lembaga kepresidenan? Kan ada batas waktu, kenapa sikap Jaksa Agung malah seperti itu," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan pihaknya telah mengundang mantan Ketua DPR Setya Novanto untuk memberikan keterangan pada Rabu (13/1/2016).
Undangan kepada Novanto, jelas Prasetyo, telah dilayangkan sejak Senin (11/1/2016). Namun, dia menyebutkan telah mengetahui niatan politisi Partai Golkar untuk tidak memenuhi undangan Kejaksaan.
"Kita tunggu saja, anda bisa melihat nanti datang atau tidak. Harapan kami (Novanto) datang memenuhi panggilan sebagai warga negara yang baik," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.