Rio Capella Panik Pasca KPK Tangkap Tangan Kasus Suap di PTUN Medan
Sisca hadir menjadi saksi untuk terdakwa Gatot Pudjo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Fransisca Insani Rahesti, teman mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Practice Rio Capella di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/1/2016).
Sisca hadir menjadi saksi untuk terdakwa Gatot Pudjo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Dalam persidangan, rekan satu kampus Rio itu mengungkapkan bahwa ada skenario yang harus dilakukan dirinya.
Rio panik setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di PTUN Medan.
Mantan Anggota Komisi III DPR RI itu pun mengatur strategi agar dirinya tak terjerat.
Menurut Sisca, setelah dikabarkan bakal diperiksa penyidik KPK, dirinya langsung menelpon Rio Capella.
"Pada saat kasus Gary ke OTT, banyak teman-teman kantor pengacara mendapat panggilan. Saya hubungi ke Rio, bagaimana kalau diperiksa KPK? Saya berkata apa? Rio bilang, yang paling aman, uang itu ada ditangan kamu. Saya tau uang itu ada dari Evy, tapi tetap ada di kamu," kata Sisca di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2016).
Meskipun sudah mendapat jaminan dari Rio Capella agar uang tersebut dipegang olehnya, Sisca tetap saja takut.
Dirinya takut bakal ikut terseret dalam kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan. Akhirnya, Sisca kembali mengajak bertemu Rio Capella.
"Kami bertemu di loby Hotel Kartika Chandra, cuma lima menit. Rio bilang, kamu tenang aja. Saya pulang, Saya masih panik. Kemudian saya minta ketemu lagi besoknya," katanya.
Sisca yang masih takut terlibat dalam kasus pemberian uang ini, Sisca kembali bertemu Rio Capella.
Di pertemuan itu, Rio berusaha meyakinkan Sisca agar uang Rp200 juta dari Evy dipegang dirinya.
"Kami ketemu di Gondangdia. Rio mengatakan skenario itu sudah paling benar, saya sudah siapkan uangnya di kotak sepatu. Di sana uang diserahkan ke saya. Setelah itu saya masih panik, jangan jadi saya yang kena. Saya panik. Saya minta ketemu lagi," katanya.
Seperti diketahui, Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti didakwa telah memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada bekas Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella melalui Fransisca Insani Rahesti.
Pemberian uang Rp200 juta kepada bekas anak buah Surya Paloh itu untuk mempengaruhi pejabat di Kejaksaan Agung guna memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut yang ditangani Kejagung.
Atas perbuatannya itu, Gatot dan Evy diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Rio Capella sendiri sudah divonis satu tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan dalam kasus yang sama dengan Gatot dan Evy.