Fadli Zon Apresiasi KPK Tangkap Tangan Anggota DPR
Ia berharap ke depannya tidak ada lagi anggota DPR yang tertangkap KPK.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon prihatin dengan adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang melibatkan Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti.
Ia berharap ke depannya tidak ada lagi anggota DPR yang tertangkap KPK.
Politikus Gerindra itu mengatakan Damayanti harus menjalani proses hukum yang berlaku.
"Kita apresiasi pimpinan KPK yang baru sudah memenuhi harapan masyarakat," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/1/2016).
Fadli melihat perilaku korupsi karena adanya peluang yang dapat dilakukan anggota DPR.
Dia enggan berkomentar mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terjadi pada kader-kader dari partai pendukung pemerintah.
"Saya tidak mau mengatakan itu, tapi selama ada satu peluang pasti ada satu jalan, untuk melakukan tindak pidana korupsi. Apalgi mereka yang punya akses lebih besar kekuasaan. Power tends to corrupt walau dalam artian yang agak berbeda," tutur Politikus Gerindra itu.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka suap proyek persetujuan anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Penetapan Damayanti sebagai tersangka usai dirinya menjani pemeriksaan intensif di KPK usai ditangkap tangan oleh Tim Satuan Tugas tadi malam. Bersama Damayanti, KPK juga menetapan dua orang lainnya dari unsur swasta yakni Julia Prasetyarini (JUL) dan Dessy A Edwin (DES) sebagai penerima.
"Kami putuskan DWP, UWI (nama panggilan JUL) dan DES diduga sebagai penerima kepada ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (13/1/2016).
Selain ketiga orang tersebut, KPK juga menetapkan satu orang lainnya yakni, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir (AKH) sebagai pemberi suap. Kepada AKH, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Terhadap AKH diduga sebagai pemberi," kata Agus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.