'10 Pempek' Bikin Budi dan Suzana Divonis 4 Tahun dan 2 Tahun Penjara
Bupati nonaktif Empat Lawang tersebut dinilai telah melakukan tindakan suap kepada Akil Mochtar
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
Putusan majelis hakim, dinilai oleh timnya sudah benar karena sempat mengatakan bahwa terdakwa adalah korban dari konspirasi jahat Muhtar Effendy yang mengiming-imingi kemenangan di sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang.
"Memang betul klien kami itu korban. Makanya kami sepakat dengan majelis hakim. Terbukti di persidangan, Muhtar Effendy yang aktif untuk melakukan suap. Bukan klien kami," kata Gunawan.
Gunawan mengatakan bahwa Budi Antoni dan istrinya tidak mengenal Muhtar Effendy hingga pertemuan di Hotel Grand Melia Jakarta, dan kedatangan Muhtar Effendy yang mengatakan bahwa dirinya akan membantu sengketa pilkada dengan menunjukkan foto dirinya bersama Akil Mochtar.
Urai Air Mata
Dalam persidangan yang memakan waktu selama satu jam lebih lima belas menit tersebut, ratusan pendukung penuh sesak memadati ruang sidang Kartika II di gedung Tipikor Jln Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta. Hampir seluruh pendukung menggunakan baju berwarna putih sebagai bentuk dukungan terhadap pasangan suami istri tersebut.
Urai air mata juga tidak terelakkan ketika majelis hakim membacakan vonis kepada dua terdakwa tersebut. Puluhan pendukung terlihat menangis dan mengusapkan tisu ke mata mereka.
Begitu juga dengan Suzana Budi Antono yang memakai jilbab hitam dipadu dengan baju merah hitam saat persidangan berlangsung. Dirinya langsung memeluk pendukungnya dengan mata dan hidung yang memerah. Ia juga sempat menitikkan air mata saat memeluk erat pendukungnya.
Tidak banyak kata yang terucap dari bibirnya namun, dia sempat berterimakasih kepada para pendukungnya saat berpelukan. "Terimakasih, insya Allah kuat," ujarnya saat diberi pelukan dari para pendukung.
Pendukung setia terdakwa merupakan masyarakat Kabupaten Empat Lawang yang rela menuju Jakarta hanya untuk mendengarkan sidang putusan pasangan suami istri tersebut. Tidak terkecuali Aljafri yang sengaja datang untuk memberi dukungan meski harus menaiki pesawat.
"Saya rela naik pesawat pakai duit saya sendiri untuk mendukung pak Bupati. Beliau berjasa besar bagi kabupaten kami," ungkapnya saat ditemui di Tipikor.
Dirinya mengatakan bahwa tidak seharusnya Budi Antoni dan istri terjerat kasus hukum suap kepada Akil Mochtar. Pasalnya, dia yakin kemenangan di pilkada sudah diraih Budi Antoni tanpa harus menyuap hakim.
"Selisihnya hanya 996 suara. Saat dibuka di persidangan, memang sudah pasti menang. Pak Budi merupakan korban. Saya yakin itu," katanya.
Pasangan suami istri ini, terbukti secara sah dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(tribunnews/rio)