Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Hasil Konferensi Pers Pimpinan KPK yang Baru Tanpa Johan Budi

KPK pertama kalinya memberikan keterangan pers terkait hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan tim satuan tugas gabungan KPK.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertama kalinya memberikan keterangan pers terkait hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan tim satuan tugas gabungan KPK.

Pada acara konferensi pers yang dilakukan Kamis (14/1) malam, Ketua KPK Agus Rahardjo tampil didampingi Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Saat acara konferensi pers tersebut, awak media sungguh menggelengkan kepala. Bagaimana tidak, baru kali ini para wartawan hanya mendapatkan sedikit informasi dari hasil OTT. Barang bukti berupa uang ribuan dolar Singapura saja tidak diperlihatkan. Biasanya, ini langsung diperlihatkan KPK.

Menurut Agus, itu memang mereka sengaja untuk menjaga 'kemurnian' penyidikan KPK. Kata Agus, jangan sampai karena informasi yang beredar, penyidikan tidak maksimal karena diduga pihak lain berusaha menghilangkan barang bukti dan sebagainya.

"Jadi saya sebetulnya bahkan berpikir jangan sampai konpres ini mengacak-acak lapangan yang nanti menjadi becek. Kalau kita ungkapkan banyak hal mereka bisa lakukan langkah-langkah banyak hal untuk menghilangkan barang bukti," kata Agus di kantornya, Jakarta, Kamis (14//1/2016).

Pada konpers perdana soal hasil OTT itu, Agus memang terbilang 'pelit' informasi. Bahkan, Agus juga tidak menyebut secara rinci pekerjaan Damayanti Wisnu Putranti. Agus hanya menyebutkan isialnya DWP dan sebagai penyelenggara negara. Agus juga sempat keliru menyebutkan inisial salah satu yang ditangkap sebagai Uwi. Padahal Uwi itu adalah nama panggilan orang yang ditangkap tersebut.

Begitu pun ketika ditanya mengenai peruntukan uang haram tersebut. Agus berkilah pihaknya segera merampungkan kasus tersebut dan dilimpahkan ke pengadilan sehingga fakta-fakta itu muncul di persidangan.

BERITA REKOMENDASI

"Oleh karena itu, sesegera mungkin kita limpahkan ke pengadilan, anda akan tahu kasusnya di pengadilan," ungkap Agus.

Karena belum mendapatkan informasi yang jelas, wartawan kemudian berusaha bertanya lagi apakah kasus tersebut benar terkati proyek jalan di kawasan Indonesia Timur. Karena dicecar wartawan, Agus kemudian menjawab singkat kasus tersebut terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Sebelum menjawab, Agus sempat menyayangkan mengenai pemberitaan media yang sudah mengarah pokok perkara suap tersebut. Agus mengaku menyayangkannya karena berharap penyidikannya lebih maksimal dibandingkan kasus-kasus yang ditangani pimpinan sebelumnya.

"Kalau tahunnya TA (tahun anggaran,red) 2016, perkiraannya adalah proyek kalau saya sebut kementerian PU PR," singkat Agus.

Agus pun menyudahi konferensi pers dan meninggalkan ruangan. Kondisi tersebut berbeda ketika pimpinan sebelumnya. Saat itu, hasil OTT biasanya dihadiri seluruh pimpinan KPK dan dijelaskan secara rinci oleh Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi saat itu. Johan Budi memang selalu menyebut inisial nama, tapi selalu disebutkan pekerjaan secara rinci orang yang dijadikan tersangka khususnya apabila dari unsur penyelenggara negara.


Apabila wartawan kurang puas dari jawaban Johan Budi, wartawan kemudian menanyai satu persatu pimpinan KPK. Termasuk Plt Wakil Ketua Indriyanto Senoadji yang sangat mahir menjelaskan secara rinci mengenai hukum pidana.

Sekadar informasi, KPK menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan. Dari enam orang tersebut, empat dijadikan tersangka. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dan dua orang stafnya Julia Prasetyarini alis Uwi dan Dessy A Edwin dan Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Damayanti, Julia dan Dessy ditetapkan penerima suap, sementara Abdul disangka sebagai pemberi suap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas