Wapres Berharap Penjelasannya Bisa Dijadikan Acuan soal Kasus DOM
Jusuf Kalla, berharap kesaksiannya di sidang kasus korupsi Dana Operasional Menteri dapat berguna di persidangan lain, yang memperkarakan DOM.
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla, berharap kesaksiannya di sidang kasus korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) dengan terdakwa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, dapat berguna di persidangan lain, yang memperkarakan DOM.
Jusuf Kalla, di ujung persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2016), mengingatkan bahwa sudah ada beberapa menteri yang dijerat kasus DOM. Ia menyebut salah satunya adalah mantan Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali.
"Karena masalah DOM menyangkut beberapa menteri, terakhir pak Suryadharma. Mudah-mudahanan pengadilan dapat mempertimbangkan apa yang kita bicarakan pada menteri lain," jelasnya.
Dalam persidangan tersebut, Jusuf Kalla mengungkapkan bahwa DOM memang diperuntukan untuk membiayai keperluan menteri. Ia menganggap wajar bila DOM digunakan untuk mendanai fasilitas kesehatan. Selain itu untuk kementerian yang harus terus menggelar promosi seperti Kemenbudpar, menurutnya tidak masalah bila DOM digunakan untuk mendanai perjamuan.
DOM awalnya dikukuhkan oleh pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono (SBY) - Jusuf Kalla, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tanggal 1 Januari 2006. Dalam aturan tersebut diatur bahwa DOM digunakan untuk kepentingan negara.
Pada 2014 lalu saat Jusuf Kalal kembali menjabat sebagai Wakil Presiden mendampingi Presiden Joko Widodo, aturan soal DOM diubah melalui Peraturan. nomor 268/PMK.05/2014. Dalam aturan tersebut, menteri bebas menggunakan DOM yang dianggarkan sebesar Rp 120 juta.
Ketua Majelis Hakim, Sumpeno menanggapi permintaan Jusuf Kalla, menjawab dengan memastikan bahwa majelis hakim pasti akan mempertimbangkan keterangan Wakil Presiden di sidang Jero Wacik.
"Kami pertimbangkan, sebagaimana kami pertimbangkan putusannya," terangnya.