Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditanya Revisi UU Terorisme, Menhan: Kenapa Tidak?

Badan Intelijen Negara (BIN) meminta pemerintah untuk merevisi Undang-undang Terorisme.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ditanya Revisi UU Terorisme, Menhan: Kenapa Tidak?
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas Sabhara Polda Jabar berjaga-jaga di depan rumah B3/35 saat dilakukan penggeledahan oleh Densus 88 di Komplek Bojong Malaka Indah, Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (12/1/2016). Penggeledahan tersebut kelanjutan dari sejumlah penyisiran terhadap dugaan jaringan teroris. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Intelijen Negara (BIN) meminta pemerintah untuk merevisi Undang-undang Terorisme.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu berpandangan, bila itu untuk kepentingan keamanan rakyat harus dilakukan.

"Lihat dulu, kalau memang itu bagus untuk keamanan rakyat, kenapa tidak? Tapi hanya untuk keamanan rakyat, bukan untuk yang lain-lain," ujar Ryamizard di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (17/1/2016).

Ryamizard mengatakan kewenangan untuk merevisi undang-undang ada di tangan pemerintah, khususnya DPR.

Dia mendukung revisi UU Terorisme kalau memang kepentingannya untuk rakyat dan bangsa.

"Itu (revisi) urusan BIN dan DPR. Tapi, apapun untuk rakyat dan bangsa, semua harus dilakukan. Jangan sampai ditahan-tahan. Diteror terus kan tidak bagus," imbuhnya.

Sebelumnya, BIN meminta pemerintah merevisi pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

BERITA TERKAIT

Kepala BIN Sutiyoso menjelaskan, kewenangan BIN dalam menangani terorisme diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara.

Khususnya pada Pasal 31 dan Pasal 34 Ayat 1, Huruf C. Pada pasal 31 berbunyi, bahwa BIN memilili wewenang melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap sasaran.

Tetapi pada Pasal 34, penggalian informasi dengan ketentuan tanpa melakukan penangkapan dan penahanan.

"Ke depan, jika ingin penanganan terorisme di Indonesia lebih memberikan rasa aman, perlu perbaikan di dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Terorisme. Di mana BIN diberikan kewenangan yang lebih untuk melakukan penangkapan dan penahanan," ujar Sutiyoso di Kantor Pusat BIN, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas