Pengembalian Uang Suap Bank Banten ke KPK Tak Hapus Tindak Pidana
Sejumlah anggota DPRD Banten diduga menerima uang terkait pemulusan penganggaran pembentukan Bank Banten.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah anggota DPRD Banten diduga menerima uang terkait pemulusan penganggaran pembentukan Bank Banten.
Namun sebagian anggota DPRD Banten yang duduk sebagai anggota Banggar telah mengembalikan uangnya ke KPK.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati membenrakan pengembalian uang itu.
Tapi tegas Yuyuk, pengembalian itu tak akan menghapus pidananya.
"Memang benar ada beberapa anggota DPRD Banten kembalikan uang. Tapi itu tidak akan menghapus pidananya," kata Yuyuk dikonfirmasi, Minggu (17/1/2016).
Terlebih pengembalian uang itu dilakukan setelah kasus dugaan suap terkait pembentukan Bank Banten yang menyeret dua anggota DPRD Banten itu dibongkar KPK.
"Penyidik berharap ada pendalaman dan pengembangan lebih lanjut. Penyidik mengkaji penerimaan dan akan ditanya apakah mereka (anggota DPRD) tahu latar belakang proses pemberian (uang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.