Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengembalian Uang Suap Bank Banten ke KPK Tak Hapus Tindak Pidana

Sejumlah anggota DPRD Banten diduga menerima uang terkait pemulusan penganggaran pembentukan Bank Banten.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengembalian Uang Suap Bank Banten ke KPK Tak Hapus Tindak Pidana
Tribunnews/Herudin
Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol digiring ke Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2015). Ricky Tampinongkol adalah satu dari sembilan orang yang tertangkap oleh penyidik KPK saat bertransaksi diduga suap terkait pembahasan Perda pembentukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten, dengan barang bukti uang sebesar USD 11 ribu dan Rp 60 juta. T 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah anggota DPRD Banten diduga menerima uang terkait pemulusan penganggaran pembentukan Bank Banten.

Namun sebagian anggota DPRD Banten yang duduk sebagai anggota Banggar telah mengembalikan uangnya ke KPK.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati membenrakan pengembalian uang itu.

Tapi tegas Yuyuk, pengembalian itu tak akan menghapus pidananya.

"Memang benar ada beberapa anggota DPRD Banten kembalikan uang. Tapi itu tidak akan menghapus pidananya," kata Yuyuk dikonfirmasi, Minggu (17/1/2016).

Terlebih pengembalian uang itu dilakukan setelah kasus dugaan suap terkait pembentukan Bank Banten yang menyeret dua anggota DPRD Banten itu dibongkar KPK.

BERITA TERKAIT

"Penyidik berharap ada pendalaman dan pengembangan lebih lanjut. Penyidik mengkaji penerimaan dan akan ditanya apakah mereka (anggota DPRD) tahu latar belakang proses pemberian (uang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas