Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

35 Perkara Pilkada Ditolak MK

35 perkara Pilkada digugurkan Mahkamah Konstitusi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 35 Perkara Pilkada Ditolak MK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (kiri), Sigit Pamungkas (tengah), dan Arief Budiman (kanan) mengikuti jalannya Sidang Pleno Pengucapan Putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (18/1/2015). Mahkamah Konstitusi memutus 40 permohonan dari total 147 permohonan gugatan PHP Kepala Daerah 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 35 perkara Pilkada digugurkan Mahkamah Konstitusi (MK), melalui putusan sela yang dibacakan sembilan orang hakim MK, Senin (18/1/2016). Lima perkara lagi di Tarik oleh Pemohon.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menggugurkan 35 perkara itu berdasarsarkan Pasal 157 ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada, yang mewajibkan gugatan paling maksimal 3x24 jam sudah harus didaftarkan, setelah terbit rekapitulasi suara di KPU setempat.

Namun para pemohon Justru melewati batas ketentuan. Ada yang lewat 3 menit, ada yang lewat 7 menit, 30 menit, 40 ada juga yang hitungan jam.

Kebanyakan para pemohon mengaku telat mendaftarkan gugatan karena KPU setempat terlambat mengirimkan surat keputusan hasil pilkada.

Untuk diketahui, 35 Gugatan sengketa pilkada yang tiolak itu seperti Kabupaten Nabire, Kabupaten Dompu (NTB), Kabupaten Tidore Kepulauan (Maluku Utara), Kabupaten Yahukimo (Papua), Kabupaten Yalimo (Papua), Kabupaten Asmat (Papua), Kabupaten Melawi (Kalbar).

Kabupaten Sekadau (Kalbar), Kabupaten Gresik, Kabupaten Solok (Sumbar), Kabupaten Tanah Datar (Sumbar), Kabupaten Pasaman (Sumbar) dan Kota Tomohon (Sulut).

Selanjutnya, Kabupaten Gowa (Sulsel), Kabupaten Selayar (Sulsel), Kabupaten Pohuwato (Gorontalo), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Kalsel), Kabupaten Humbang Hasundutan (Sumut), Kabupaten Siak (Riau), Kabupaten Tapanuli Selatan (Sumut).

Berita Rekomendasi

Kabupaten Pemalang (Jawa Tengah), Kabupaten Bone Bolango (Gorontalo), Kabupaten Kaimana (Papua Barat), Kabupaten Poso, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mamuju Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Maluku Barat Daya.

‎Adapun 5 berkas perkara yang ditarik, menurut Ketua Komisoner KPU, Hadar Nafis Gumay, Senin (18/1/2016) berdasarkan penetapan MK, di antaranya adalah gugatan dari Pasangan Calon Bupati Toba Samosir nomor urut 2, Poltak Sitorus - Robinson Tampubolon.

Gugatan dari Paslon Cabub Boven Digoel no urut 3, Yesaya Merasi - Paulinus Wanggimop dan gugatan dari Cabub Pesisir Barat Lampung nomor urut 2, Aria Lukita Budiman - Epan Tolani.

Selain itu, ungkap Hadar, yang ditarik kembali berkasnya yakni Gugatan dari Paslon Cabub Kotabaru nomor urut 2, Iqbal Yudiannoor - Sahidudin dan terkahir yakni gugatan dari ‎ Paslon Cabub Bulukumba, nomor urut 5, Askar HL - Nawawi Burhan‎.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas