Kejaksaan Agung Belum Tetapkan Tersangka Kasus PT Mobile 8
"Kami belum bisa pastikan kapan penetapan tersangkanya," kata Arminsyah.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah belum bisa memastikan waktu penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan transaksi PT Mobile 8.
"Kami belum bisa pastikan kapan penetapan tersangkanya," kata Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (18/1/2016).
Meski demikian, Arminsyah dapat memastikan bahwa penyidik Kejaksaan masih terus berupaya mengungkap kasus ini.
Dalam upaya mengungkap kasus ini, Jampidsus telah memanggil sejumlah saksi termasuk kelima mantan anggota Dewan Komisaris PT Mobile 8.
Namun, setelah dua kali pemanggilan tidak satupun dari mantan komisaris perusahaan komunikasi itu hadir.
Mengenai pemanggilan paksa, Jampidsus baru akan melakukan jika pada panggilan ketiga sejumlah saksi tersebut masih mangkir.
Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.
Transaksi sebesar Rp 80 miliar ini menjadi dasar permohonan restritusi (ganti rugi) pajak yang diajukan perusahaan jaringan selular itu.
"PT. Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT. Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya," kata Ketua Tim Penyidik dugaan korupsi PT. Mobile 8, Ali Nurudin pada Rabu (21/10/2015) silam.
Permohonan restitusi tersebut dikabulkan Kantor Pelayanan Pajak dan masuk ke bursa pada 2009. Meski bukti transaksi yang menjadi persyaratan palsu.