Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Langgar Ketentuan Yellow Box Junction atau Garis Kotak Kuning Ditilang Polisi, Jadi Baca Ini!

Jangan salah, Anda melanggar ketentuan YBJ langsung kena tilang, agar tak kena tilang pahami penjelasan tentang YBJ.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Langgar Ketentuan Yellow Box Junction atau Garis Kotak Kuning Ditilang Polisi, Jadi Baca Ini!
TMC POLDA METRO JAYA
Yellow Box Junction. 

TRIBUNNEWS.COM - Yellow Box Junction (YBJ) atau garis kotak warna kuning yang tergambar di aspal mungkin lepas dari penglihatan kita.

Padahal ini fungsinya dan diatur oleh undang-undang.

Jangan salah, Anda melanggar ketentuan YBJ langsung kena tilang, agar tak kena tilang pahami penjelasan tentang YBJ.

Akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya mengunggah link tulisan yang menjelaskan soal YBJ, Senin (18/1/2016).

Link tulisan tersebut merupakan situs resmi TMC Polda Metro Jaya yang diunggah sejak 19 Oktober 2013 lalu.

Berikut tulisannya:

Jika melintasi persimpangan Traffic Light depan Sarinah Jl. MH Thamrin Jakarta Pusat, akan terlihat suatu bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning berukuran besar tergambar di aspal.

Rekomendasi Untuk Anda

Banyak pengguna jalan yang bertanya-tanya fungsi kotak kuning tersebut.

Kotak tersebut disebut Yellow Box Junction. YBJ adalah marka jalan yang bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat.

Dengan YBJ, diharapkan kepadatan di persimpangan tidak terkunci.

Yellow Box Junction sangat berguna di persimpangan-persimpangan jalan yang padat, pada jalan-jalan utama serta saat waktu puncak kepadatan lalu lintas.

Banyak pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos lampu (traffic light) merah, saat antrean kendaraan di depannya belum terurai.

Adanya YBJ ini walaupun lampu traffic light sudah hijau pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ.

Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.

Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan di tilang, ini sama saja melanggar marka jalan.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas